Mediamatapena.id - Bandar Lampung - DPRD Lampung Selatan tampaknya belum merespons serius terkait rencana penggabungan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah administratif Bandar Lampung.
Sampai saat ini, belum ada rencana DPRD Lampung Selatan untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas wacana penggabungan sembilan desa itu.
Jumlah desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung bertambah.
Dari sebelumnya delapan desa, kini menjadi sembilan desa yang sepakat masuk wilayah Kota Bandar Lampung melalui skema penyesuaian daerah.
Desa Sumber Jaya menjadi desa kesembilan yang bersedia bergabung ke Bandar Lampung.
Sebelumnya sudah ada delapan desa yang sepakat bergabung, yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Sementara itu, warga Desa Jatimulyo, Sabah Balau, Way Huwi, dan Kota Baru juga menyatakan keinginan masuk ke wilayah Bandar Lampung. Namun, nama keempat desa itu tidak tercantum dalam daftar.
Namun, rencana penggabungan desa tersebut belum mendapat tanggapan responsif dari DPRD Lampung Selatan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Lampung Selatan Achmad Herry menyebut belum ada rencana pembentukan pansus.
Bahkan, ia mengaku belum ada berkas apa pun yang masuk DPRD. "Sementara ini belum ada yang masuk secara resmi," ujar Achmad, Senin (2/2/2026).
Hal sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Lamsel Benny Raharjo.
Menurutnya, rencana pembentukan pansus belum ada hingga kini. "Belum ada wacana terkait hal tersebut," ujar Benny.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung Binarti Bintang mengatakan, bertambahnya jumlah desa tersebut menunjukkan adanya kesepahaman pemerintah desa terhadap rencana penyesuaian batas wilayah.
“Awalnya ada delapan desa yang menyatakan setuju. Sekarang bertambah satu desa lagi, yakni Desa Sumber Jaya yang menyatakan setuju masuk Bandar Lampung, sehingga total ada sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang sepakat bergabung dengan Kota Bandar Lampung,” kata Binarti, Minggu (1/2/2026).
Binarti menjelaskan, persetujuan dari desa merupakan tahapan awal dalam proses penyesuaian daerah yang dilakukan melalui perubahan batas wilayah.
Setelah adanya persetujuan dari pemerintah desa, tahapan berikutnya adalah persetujuan kepala daerah terkait.
“Setelah itu, akan diketahui oleh DPRD masing-masing daerah, lalu dilanjutkan dengan pengusulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyesuaian daerah ini berkaitan dengan rencana pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru, sehingga diperlukan penataan wilayah yang lebih efektif dan terintegrasi.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Lampung telah membentuk tim dan kelompok kerja penyesuaian daerah.
Tim ini akan menangani perubahan administrasi kependudukan serta administrasi pertanahan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami juga akan membuka posko pelayanan agar masyarakat mudah mengurus perubahan administrasi kependudukan dan layanan lainnya,” pungkas Binarti.
Sulit Dihindari
Terkait rencana penggabungan tersebut, akademisi FISIP Universitas Lampung Darmawan Purba menyebut, wacana penggabungan wilayah tersebut merupakan hal yang normal.
