Mediamatapena.id , Lampung Selatan – Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, Benny Raharjo, menanggapi wacana penarikan delapan desa di Kecamatan Jati Agung ke wilayah Kota Bandar Lampung serta rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara.
Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan secara pribadi lebih mendukung pembentukan DOB Kabupaten Bandar Negara dibandingkan opsi pengalihan wilayah desa ke Kota Bandar Lampung. Menurutnya, DOB dinilai lebih ideal untuk pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, khususnya bagi masyarakat Jati Agung dan sekitarnya.
“Kalau secara pribadi, saya lebih setuju DOB. Tujuannya jelas untuk pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali administrasi pemerintahan,” kata Benny, Kamis (29/1/2026).
Benny menjelaskan, selama ini masyarakat Kecamatan Jati Agung harus menempuh jarak yang cukup jauh ke Kalianda, ibu kota Kabupaten Lampung Selatan, untuk mengurus administrasi pemerintahan. Dengan adanya DOB, jarak pelayanan publik dinilai akan menjadi lebih dekat dan efisien.
Meski demikian, ia mengakui pembentukan daerah otonomi baru akan berdampak pada bertambahnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, masih terdapat moratorium pemekaran wilayah yang berkaitan dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga realisasi DOB belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.
Benny juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, syarat pembentukan DOB Kabupaten Bandar Negara belum sepenuhnya terpenuhi. Dari empat syarat utama yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, baru dua yang terpenuhi, yakni kejelasan wilayah melalui musyawarah desa dan kesepakatan nama daerah.
“Yang belum itu lokasi pusat pemerintahan dan kesiapan pembiayaan masa transisi oleh kabupaten induk,” ujarnya.
Selain itu, jumlah kecamatan yang direncanakan masuk dalam DOB juga masih menjadi pembahasan. Sesuai aturan, daerah otonomi baru harus memiliki minimal tujuh kecamatan, sementara saat ini baru terdapat lima kecamatan yang direncanakan.
Menurut Benny, kekurangan tersebut masih dapat diatasi melalui pembentukan kecamatan baru dari penggabungan beberapa desa, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ia menegaskan bahwa wacana pembentukan DOB Kabupaten Bandar Negara masih memerlukan kajian mendalam serta komitmen bersama dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat.
