Akademisi Unila Minta Hak Keuangan Anggota DPRD Lamsel Ditetapkan Tersangka Dihentikan.

 

Mediamatapena.id, Lampung Selatan - Akademisi Universitas Lampung (Unila) meminta agar hak keuangan anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu, segera diberhentikan sementara.

Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat kelebihan pembayaran.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila, Prof Rudy Lukman menegaskan bahwa, secara administratif, hak keuangan pejabat publik umumnya dihentikan sementara ketika yang bersangkutan telah berstatus tersangka atau terdakwa.

"Secara administrasi biasanya gaji dihentikan terlebih dahulu ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Praktiknya memang bervariasi di tiap instansi," ujar Rudy saat diwawancarai, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, barulah dilakukan proses pemberhentian tetap beserta hak keuangannya.

Rudy mengimbau Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar tidak menunda proses tersebut dan tidak perlu menunggu keputusan dari kementerian terkait.

"Kalau tidak dilakukan pemberhentian sementara, itu berpotensi menjadi temuan BPK karena kelebihan membayar," katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut juga kerap menimbulkan persoalan baru, karena dalam praktiknya terdakwa justru mendesak pemerintah daerah agar tetap membayarkan hak keuangannya, meskipun status hukumnya bermasalah.

"Sebenarnya anggota DPRD Lampung Selatan tersebut seharusnya sudah diberhentikan sementara hak keuangannya karena statusnya sebagai tersangka," tegas Rudy.

Ia juga menekankan agar tidak menyamakan status pemberhentian sementara jabatan dengan hak keuangan.

"Kalau surat keputusan gubernur itu kan dasarnya pemberhentian sementara jabatan. Tapi hak keuangan jangan disamakan, itu harus dihentikan sementara," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama