Mesuji - mediamatapena.id
Realisasi anggaran belanja modal Pemda Kabupaten Mesuji guna peningkatan jalan pada 4 paket pekerjaan ruas jalan di kabupaten mesuji nilai Rp. 51.463.095.823, diduga sarat KKN
Hal tersebut dikatakan oleh Chandra Yudha S.sos Sekertaris DPP LSM Tunas Bangsa provinsi Lampung, berdasarkan sumber LHP-BPK Nomor : 22A/LHP/XVIII.BLP/2025 yang mana telah dilakukan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Lampung pada pelaksanaan atas 4 (empat) paket pekerjaan tersebut dan ditemukan indikasi
Kerugian negara senilai Rp.869.864.305, pada peningkatan ruas jalan, leading sektor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung yang berlokasi pada:
1. Pekerjaan peningkatan Jalan ruas pasar KTM - Jembatan sungai buaya, pelaksana CV inisial UF, ditemukan pekerjaan tersebut kurang dari volume senilai Rp.6.565.627 dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada didalam kontrak sebesar Rp 176.358.060,
2. Pekerjaan peningkatan Jalan ruas KTM - Tirtalaga pelaksana CV inisial TG hasil pemeriksaan ditemukan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp.188.820.834,
3. Pekerjaan peningkatan Jalan ruas jalan Wonosari - KTM, pelaksana CV inisial NF dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan tersebut senilai Rp.32.359.694, dan juga tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.315.108.955,
4. Pekerjaan peningkatan Jalan ruas jalan Hadimulyo - Panca Warna pelaksana CV inisial ARK ditemukan kekurang volume senilai Rp.342.632, juga tidak sesuai spesifikasi kontrak nilai Rp150.308.501,
Sepertinya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.869.864.305, kualitas jalan yang dibangun patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan,
Dinas PUPR Kabupaten mesuji berikut pihak rekanan seperti tidak mengindahkan peraturan presiden no16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, jelas, Chandra kepada mediamatapena.id Jumat 29-82025
Dan juga mengangkangi peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah no12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia sebagaimana telah diubah dengan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan Jasa Pemerintah no 4 tahun 2024,kita ingin lihat juga sejauh mana keberanian kejaksaan tinggi mau pun Polda Lampung untuk mengungkap dugaan skandal,mulai dari proses tender,lelang sampai realisasi proyek tersebut tutup Chandra.(Mp)