Bandar Lampung mediamatapena.id- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan meminta iuran dalam bentuk apapun guna membiayai acara perpisahan atau wisuda.

 


Bandar Lampung mediamatapena.id- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan meminta iuran dalam bentuk apapun guna membiayai acara perpisahan atau wisuda. 

Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung

Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu ditanda tangani oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung

Perpisahaan dan wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing masing 

Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah

Jadi tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel jelas" Thomas Amirico mengutip Surat Edaran Gubernur Lampung. Selasa (15/4/2025)

Sekolah diminta untuk mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik," lanjut  Thomas 

Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat

ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan. (Mp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama