Bandar Lampung mediamatapena.id- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan meminta iuran dalam bentuk apapun guna membiayai acara perpisahan atau wisuda.
Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung
Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu ditanda tangani oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung
Perpisahaan dan wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing masing
Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah
Jadi tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel jelas" Thomas Amirico mengutip Surat Edaran Gubernur Lampung. Selasa (15/4/2025)
Sekolah diminta untuk mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik," lanjut Thomas
Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat
ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan. (Mp)