Lampung Utara - mediamatapena.id
Dugaan praktik pemborosan anggaran dan indikasi penyimpangan berkedok swakelola kini mengguncang Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Utara. Alokasi dana APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,9 miliar, dipecah menjadi puluhan paket operasional dinilai sebagai bentuk nyata dari pengurasan uang rakyat yang minim asas manfaat.
Sektor perkebunan dan peternakan di Lampung Utara yang seharusnya mendapat stimulus nyata, justru diduga dijadikan "sapi perah" demi membiayai birokrasi yang gemuk dan tidak produktif.
Dokumen Bocor: Anggaran "Dihabiskan" untuk Urusan Internal Berdasarkan data investigasi dokumen anggaran, dana miliaran tersebut tidak mengalir ke kandang ternak atau lahan petani, melainkan tersedot ke pos-pos administratif dan honorarium yang mencurigakan diantaranya:
1. Belanja Jasa Tenaga Kesehatan: Rp451.600.000 (Nilai fantastis di luar instansi kesehatan)
2. Belanja Jasa Konsultansi: Rp125.000.000
3. Honorarium Pengelola Keuangan: Rp118.980.000
4. Belanja Bimbingan Teknis (Bimtek): Rp80.000.000
5. Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp43.200.000
Bukan hanya itu, uang daerah juga diobral untuk membiayai perjalanan dinas yang tersebar di puluhan kegiatan, honorarium narasumber, operator komputer, tenaga pengamanan hingga urusan kebersihan instansi.
Modus Pecah Paket: Indikasi Menghindari Transparansi, Pola penganggaran yang sengaja dipecah-pecah menjadi puluhan paket kecil ini memicu kecurigaan publik yang sangat kuat.
Modus swakelola skala kecil seperti ini rawan disalahgunakan untuk menghindari pengawasan ketat, mempermudah pencairan dan menyamarkan urgensi program yang sebenarnya tidak menyentuh kepentingan masyarakat bawah.
Bagaimana mungkin anggaran dinas yang begitu besar tersedot habis hanya untuk memfasilitasi pegawai dan konsultan sementara para peternak dan petani di Lampung Utara masih kesulitan mendapatkan bantuan riil.
Aktivis antikorupsi dan masyarakat Lampung Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum (Kejaksaan/Tipidkor Polres) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Anggaran publik harus diselamatkan dari potensi korupsi sistematis berkedok kegiatan swakelola operasional(Red).
Dihubungin melalui pesan WhatsApp, Rezki Kadis Bunnak Lampung Utara menjawab, anggaran yang dimaksud adalah anggaran yang ada pada bidang bidang disekertariat Disbunnak tahun 2025 dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
