Belanja Alat Kegiatan Kantor Bapenda Lampung Ditaksir Merugikan Negara


BANDAR LAMPUNG, Mediamatapena.id -  Dugaan  penggelembungan anggaran Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung dalam pelaksanaan APBD.

Bapenda Provinsi Lampung pada realisasi belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor, sepanjang tahun 2023 ditaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp Rp 553.025.323 per tahun. 


Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Bapenda Lampung yang berisi rincian untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), barang cetak dan alat-alat rumah tangga lainnya sebanyak 28 paket senilai Rp 1.127.265.323 di luar nalar bahkan bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan. 


Anggaran tersebut melampaui Standar Biaya yang ditetapkan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2023. 


Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa BARANG HABIS PAKAI yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.


"Berdasarkan PMK tentang SBM tahun 2023, Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran Bagi satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan Per orang ditetapkan sebesar Rp 1.480.000 per tahun. Sementara berdasarkan Data Kepegawaian Bulan Desember Tahun 2023 pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung terdapat 388 orang pegawai. Sehingga realisasi anggaran belanja tersebut seharusnya hanya Rp 574.240.000 per tahun,".


Saat di konfirmasi, kepala Bapenda Provinsi lampung menyampaikan bahwa penyusunan anggaran tahun 2023 telah melewati beberapa tahapan dan proses. Selain itu penyusunan Dokumen Anggaran tersebut telah mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku (Perpres 53 Tahun 2023, Permendagri , PMK, serta petunjuk penyusunan RKA Tahun 2023). Terkait besaran anggaran ATK telah disusun dan disesuaikan  dengan jumlah pegawai pada masing masing kantor, mulai dari Kantor Pusat, UPTD 1 sampai dgn UPTD 15.


“ Untuk anggaran cetak terbagi atas cetak rutin (untuk pegawai yang digunakan dalam kegiatan administrasi perkantoran) dan cetak untuk pelayanan samsat (untuk wajib pajak),” ujarnya. 


“ Untuk cetak tersebut juga telah kami susun sesuai regulasi di atas. Kemudian ,untuk belanja alat alat rumah tangga juga telah kami susun sesuai dengan peraturan yang berlaku,”pungkasnya.


Dia juga mengucapkan terimakasih kepada media yang menjadi control sosial dalam masyarakat melakukan konfirmasi sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi jelas dan berimbang. (tim*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama