APH diminta Usut Anggaran Honor Narasumber Disdikbud Pringsewu


Pringsewu, mediamatapena.id - Pemborosan anggaran terhadap 3 paket belanja honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu tahun 2023 senilai Rp 1.083.000.000 mulai diusut oleh tim Pemerhati Anggaran Lampung.


Hal itu dilakukan karena selain dinilai pemborosan anggaran juga diduga TIDAK WAJAR" jumlah uang honorarium pada kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/ Kesetaraan yang diterima oleh ASN Disdikbud Pringsewu dalam menjadi narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia pada tahun 2023 lalu.


"Realisasi anggaran pada APBD 2023 itu diduga kerap dijadikan lahan korupsi oknum pejabat Disdikbud Pringsewu dengan modus penggelembungan atau mark up anggaran," ujar pemerhati anggaran chandra S sos pada mediamatapena.id (15/10/2024). 


Menurut data yang di miliki tahun 2023, Realisasi 3 paket belanja Honorarium tersebut dengan rincian sebagai berikut: 


Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia pada kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan - Volume: 6 (Januari-Desember) 2023 Rp 433.200.000


Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia pada kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan - Volume: 1 (Januari-Desember) 2023 Rp 390.600.000


Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia pada pelaksanaan kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan - Volume: 1 (November - Desember) 2023 Rp 259.200.000


Menurut chandra" Anggaran belanja honorarium tersebut terkesan dibuat dilebih-lebihkan, sehingga dipastikan adanya indikasi kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaannya. 


"Realisasi paket belanja Honorarium tersebut diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan," katanya. 


temuan ini menunjukkan dugaan kuat bahwa adanya cacat di sistem dan proses penyusunan anggaran di lingkungan Disdikbud Pringsewu dan kejadian anggaran ini berulang setiap tahun. 


ia" menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan honor narasumber dari unsur PNS. Di mana dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa pembicara setingkat menteri adalah sebesar Rp 1.700.000 per jam. 


Kemudian honor pembicara pejabat per jamnya setingkat eselon I sebesar Rp 1.400.000, honor pembicara dari pejabat eselon II sebesar Rp 1.000.000, dan eselon III ke bawah Rp 900.000. 


Diatur juga honor untuk moderator sebesar Rp 700.000 per sekali kegiatan, pembawa acara Rp 700.000 per sekali kegiatan, dan panita dengan honor antara Rp 300.000 hingga Rp 450.000 per kegiatan.


Saya minta APH dapat segera memeriksa atau memanggil oknum" yang terlibat dalam dugaan KKN anggaran tersebut" Tegas chandra S sos. 


Sampai dengan berita ini ditayangkan kepala Disdikbud Pringsewu Hi Sunaji, SP.,MM sekarang menjabat sebagai sekertaris disdikbud kab pringswu tidak meresfon pesan wA terkait konfirmasi pemberitaan ini. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama