BREAKING NEWS
Pringsewu - mediamatapena.id
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 terus bergulir
Penyidik menemukan adanya peran aktif saksi (HI) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu 2020 - 2025
Sekda kab Pringsewu inisial (Hi) merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022 diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan sehingga mengakibatkan kerugian negara
periksaan mulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Kamis (30/01/2025)
Bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi (HI) menjadi tersangka
Sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan
Terhitung sejak hari ini Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum
Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip Equality before the law di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum(Sd)