Realisasi Anggaran Perjadin Bapenda Lampura Rp 751 Juta Sarat Korupsi


*KPAL Taksir Rugikan Negara Rp 500 Juta*

Kotabumi, Mediamatapena.id– ANGGARAN* atau biaya perjalanan dinas (perjadin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Lampung Utara ta 2024 Rp 751.114.000 sarat dikorupsi Oknum Pejabat setempat.

Hal tersebut terungkap berdasarkan temuan dokumen dan hasil investigasi,  Narasumber serta laporan dari Element masyarakat kepada Redaksi mediamatapena. id-


Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL).

Disampaikan KPAL, Tim menemukan adanya dugaan penyimpangan pada realisasi anggaran perjalanan dinas (perjadin) di Banpenda  kabupaten Lampung Utara, sumber dana APBD ta 2024  ditaksir berpotensi rugikan keuangan sekitar Rp 500 juta pertahun.

 

Menurut Narasumber, hal yang paling “menonjol” dalam dugaan penyimpangan terhadap realisasi anggaran perjadin tersebut yakni, tidak sesuai peraturan yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri keuangan No. 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2023.

 

Selanjutnya, sebagaimana telah diatur satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas: alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai, bagi Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai, telah ditetapkan batas tertinggi sebesar Rp 59.170.000 per tahun. sedangkan bagi Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai, ditetapkan biaya perorang sebesar Rp 1.480.000 per tahun. 

 

Lembaga yang fokus utamanya pemerhati anggaran itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut adanya dugaan penyimpangan (mark-up) serta beraroma korupsi pada realisasi anggaran Perjadin di Bapenda Lampura tersebut.

 

"Kami meminta dan mendesak  APH segera turun (crosscheck) terkait realisasi anggaran sumber  APBD  (Bapenda Lampura) tidak tepat guna. Penggunaan anggaran dari tiap kegiatan,  80 persen hanya untuk perjalanan dinas. Seharusnya, penggunaan anggaran 80 persen untuk kegiatan  20 persen perjalanan dinas dan rapat, barulah penggunaan anggaran itu produktif," jelas Sumber. 

 

Berdasar kan data yang diperoleh, pihaknya menemukan hal yang tak wajar dalam penggunaan anggaran pada 11 paket belanja Perjalanan Dinas Biasa tersebut. Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kegiatan tersebut. 

 

Ia menjelaskan, dengan anggaran sebesar itu Rp 751 Juta yang terbagi 11 Paket Swakelola, belanja perjalanan dinas para pegawai maupun pejabat bisa melakukan Perjalanan dinas lebih dari 150 hari sepanjang tahun. Itu saja sudah melanggaran  ( SBM).

 

"Lalu kapan mereka ngantor kalau hampir setiap hari dinas luar," tanya Sumber heran.

 

Selain itu Sumber juga mengungkap, modus yang digunakan Oknum pejabat" dalam perjalanan dinas tersebut diantaranya:


-pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari. Sementara faktanya hanya satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap.

 

Sumber juga menemukan kejanggalan di sejumlah anggaran yang direalisasikan tahun 2024 dan saat ini masih didalami oleh tim investigasi. 

 

hasil investigasi, ditemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 500 juta pertahun, dan tentu akan kami kordinasikan dengan pihak hukum. Kami akan meminta aparat penegak hukum baik itu Ditkrimsus Tipikor Polda maupun Kejati Lampung untuk memeriksa sejumlah realisasi anggaran di Bapenda Lampura tersebut" tegasnya.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara, DR. H. Desyadi, selaku pengguna anggaran tidak meresfon pesan wa yang dsampaikan terkait ini" (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama