Breaking News

KANGKANGI PERMENKES RI

pesawaran-mediamatapena.id-  

Berdasarkan hasil investigasi beberapa lembaga swadaya masyarakat dan awak media  5 tahun berjalan Praktek Bidan Nailul beralamat Didesa Bangunsari kecamatan negri katon, diduga melanggar aturan, pasalnya, izin praktek yang dimiliki oleh  bidan nailul tapi fakta nya pelayanan dilakukan oleh  suaminya yang berstatus  perawat" menurut salah satu sumber kepada redaksi mediamatapena.id (kamis 12 juni)

"mereka juga buka aesthetic klinik kecantikan Naylul khoiryah (nay) yang saya duga  izinnya tidak lengkap" lanjut sumber kepada kami(red)

"Sepertinya aktifitas tersebut juga tidak mengantongi izin IPL terus limbah medis dikemanakan lanjut sumber"

"mereka juga merawat pasien dari rumah kerumah mas" jelas narasumber

warga setempat membenarkan aktifitas tersebut sudah berlangsung lama, dulu ada mas, setelah disuntik diklinik itu malah keracunan dan Ahir nya dirujuk kekelinik lain  kata salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya" 

kami pun melakukan penelusuran lebih lanjut, diduga korban praktik ditempat yang sama kami mendapatkan informasi lain, bahwa pernah ada juga siswa SD digigit seekor kucing diobati diklinik tersebut tapi sepulang dari klinik tersebut siswa tersebut justru demam tinggi tapi perawat diklinik tersebut mengatakan tidak apa" berjalan waktu siswa tersebut sekarang mengalami kebutaan" menurut sumber lain"

Dihubungi melalui pesan WhatsApp bidan nailul mengatakan , "langsung ke penasehat hukum saya aja ya om" 

menanggapi hal tersebut kepala dinas kesehatan kabupaten pesawaran dr.media Apriliana,M.KM. dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, betul mas, tadi saya sudah konfirmasi ke kasi mutu Dinkes, 1bulan lalu praktik mandiri bidan (PMB) nailul di survei oleh Dinkes, jadi yang sudah diberikan rekomendasi untuk keluar ijin PMB nya ke DPTSP tapi bidan nailul belum buat " ijin klinik kecantikan "  dan profesi bidan hanya untuk pelayanan ibu dan anak dengan pengobatan dasar, misal batuk pilek,demam,imunisasi serta tumbuh kembang anak, kalau sudah lebih dari itu dan bukan kompetensinya bidan, tidak boleh memberikan pengobatan

sebenarnya setiap kami survei sudah diingatkan" jenis pelayanan yang dilayani ditempat praktik, bila bukan kompetensinya harus dirujuk , jelasnya. (Mp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama