Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menandatangani
Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 dalam Sidang
Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 6/12/2016.
Pembicaraan Tingkat II ini merupakan suatu rangkaian dari
keseluruhan sub-sistem penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan
Daerah APBD menjadi Peraturan Daerah APBD. Yakni dimulai sejak Sidang
Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan dilanjutkan Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi serta pembahasan di tingkat komisi yang sudah
dilaksanakan.
Dalam sambutannya Wagub menyampaikan, Sidang Paripurna
Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan
APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan
Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat I
yang lalu.
Wagub menambahkan, kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat melalui laporan Badan
Anggaran DPRD
yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara eksekutif dan legislatif
terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017.
Menutup sambutannya Wagub menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap II yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, disepakati secara umum pada Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 yaitu jumlah Pendapatan Daerah sebesar Rp6,7 Triliun Lebih.
Terdiri dari Belanja Daerah sebesar Rp 6,8 Triliun Lebih dan Pembiayaan Netto sebesar Rp79, 14 Miliar lebih.
Dari keterangan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov. Lampung Heriyansyah, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 ini sangat penting artinya untuk mengoptimalkan dan menyempurnakannya, sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna. Untuk itu atas kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan, sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Menutup sambutannya Wagub menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap II yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, disepakati secara umum pada Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 yaitu jumlah Pendapatan Daerah sebesar Rp6,7 Triliun Lebih.
Terdiri dari Belanja Daerah sebesar Rp 6,8 Triliun Lebih dan Pembiayaan Netto sebesar Rp79, 14 Miliar lebih.
Dari keterangan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov. Lampung Heriyansyah, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 ini sangat penting artinya untuk mengoptimalkan dan menyempurnakannya, sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna. Untuk itu atas kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan, sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Kabag Humas melanjutkan, hasil Sidang Paripurna Rancangan
Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.
Sidang Paripurna ini juga dihadiri oleh anggota FORKOPIMDA Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung,
Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Staf Ahli, Inspektur, Plt. Sekretaris Dewan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta unsur masyarakat. (Rls)