Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Penataan
Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan Amanat PP Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Rapat koordinasi tersebut dipimpin
oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis di Ruang Rapat
Asisten (7/12/2016).
Dalam paparan Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni
Ahadis menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berupaya untuk
terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terkait pelaksanaan PP
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Untuk itu terkait dengan pelaksanaan PP tersebut, pihaknya
berharap SKPD yang direstrukturisasi segera melakukan koordinasi dengan
Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Lampung untuk menjaga
kualitas pelayanan masyarakat yang tetap menjadi prioritas saat masa
transisi.
"Rapat ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan UU No.23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai rangkaian dari kegiatan
Perangkat Daerah Provinsi Lampung serta menjaga pelayanan kepada
masyarakat agar selama masa transisi tetap berjalam efektif", ujarnya.
Sementara itu Karo Humas dan Protokol Bayana
menginformasikan bahwa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
merupakan komitmen Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo.
Selain itu menurutnya, Gubernur juga mengharapkan dalam
rangka pelaksanaan peraturan baru tersebut beberapa Satker terkait
diharuskan menempati Gedung Baru serta pembentukan UPTD. Menurutnya ini
sebagai cara untuk penghimpunan bidang tugas dengan efesien, cepat dan
mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat.
"Beberapa satker akan menempati gedung baru serta ada
penambahan UPTD tentunya hal tersebut dalam rangka memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat sebagaimana Komitmen Gubernur Lampung", katanya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah Rapat Koordinasi
yang melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Badan Penanaman Modal, Bakorluh, Biro Organisasi dan
Biro Perlengkapan dan Aset Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan
Organisasi Perangkat Daerah dimaksud terkait restrukturisasi beberapa
satker dan strategi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan PP No. 18
Tahun 2016. (Rls)