Akibat Melanggar Perda RT RW Star ON The Rock di Demo

BANDARLAMPUNG-Puluhan massa mengatas namankan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di antaranya LSM Gembok, Landa, Komer dan Sakral, melakukan Aksi Demo di Depan kantor DPRD Kota Bandarlampung Kamis (5/1).

Gabungan dari bebagai LSM ini menuding bahwa karaoke Start on the-Rock,melanggar perda Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW) No.10 tahun 2011.

Dalam orasi yang di sampaikan oleh perwakilan massa mengatakan bahwa selain karoke Star On The -Rock Mal Bumi Kedaton (MBK), dan supermarket Giant juga diduga melanggar peraturan daerah (Perda).kota Bandarlampung .

Menurut Andri Saputra selaku kordinator Aksi mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi di DPRD Kota bamdarlampung untuk mengadukan permasalahan ini karna tempat koraoke tersebut berada dilingkungan kampus. 

"Kami ini berkeluh kesah, karena kami ini para generasi penerus bangsa jika dilingkungan kampus ada tempat karaoke mau jadi apa generasi penerus bangsa ini," kata Andri

Dalam orasi tersebut beberapa gabungan LSM menuntut kepada DPRD dan Walikota Bandarlampung, agar meninjau kembali izin star on the rock karena sangat menggangu aktivitas kemahasiswaan dan dia berdiri diatas zona pendidikan.

 "Kami minta ditindak tegas pegusaha yang mementingkan kepentingan pribadinya tidak melihat efek negatif yang atas apa yang dilakukan. Karena dalam Pasal 13 poin 5 perda RTRW No.10 tahun 2011 bahwa kawsan jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa merupakan kawasan pendidikan, maka izinnya harus ditinjau ulang," paparnya.

Hal serupa yang di sampaikan oleh Riswan yang juga salah satu perwakilan masa mengatakan bahwa keberadaan MBK bukan hanya menyumbang kemacetan lalulintas saja. Namun, juga limbah yang dikeluarkan menimbulkan bau busuk sehingga sangat mengganggu warga sekitar

"Kami menduga, MBK selain melanggar GSB (Garis Spadan Bangunan) dan GSS (Garis Spadan Sungai), juga instalasi pengendalian air dampak limbah (Ipal) bermasalah, karena sungai yang ada di sampingnya keruh dan bau busuk, ini sangat mengganggu dan menimbulkan pencemaran udara," kata dia.

Dengan demikian pihaknya meminta kepada aparat terkait dan DPRD dapat memanggil pengusahanya sehingga bisa memberikan sanksi yang tegas.

 "Kami minta izin-izin mereka itu dikaji ulang dan terutama limbah MBK itu sangat mengganggu warga sekitar," tandasnya.
Sementara itu  selaku Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Nu'man Abdi angkat bicara tentang adanya keluhan masa yang mengadukan masalah ini ke DPRD kota tentunya pihaknya akan terlebih dahulu menampung semua aspirasi masyarakat dan nantinya akan di adakan pemanggilan kepada para pengusaha tersebut 

 "Kita yang duduk disini bukan tidak mau mendengarkan apa itu keluhan masyarakat dan perlu diketahui bahwa berdirinya MBK,Star on The Rock dan Giant berdiri pada masa DPRD periode 2009-2014, namun semua ini akan kami tampung dan kita akan rapatkan bersama komisi lainnya karena ini ada menyangkut limbah MBK," ujarnya.

"Nah, mengenai perizinan IMB dan IPM terkait MBK dan GSS dan GSB  dan melanggar Perda RTRW karena merupakan zona pendidikan kami akan tindak lanjuti dirapatkan dengan  semua stack holder terkait. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita panggil," terangnya. ( *).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama