BANDARLAMPUNG-Puluhan massa mengatas namankan dari beberapa lembaga
swadaya masyarakat (LSM) di antaranya LSM Gembok, Landa, Komer dan
Sakral, melakukan Aksi Demo di Depan kantor DPRD Kota Bandarlampung
Kamis (5/1).
Gabungan dari bebagai LSM ini
menuding bahwa karaoke Start on the-Rock,melanggar perda Rencana Tata
Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW) No.10 tahun 2011.
Dalam
orasi yang di sampaikan oleh perwakilan massa mengatakan bahwa selain
karoke Star On The -Rock Mal Bumi Kedaton (MBK), dan supermarket Giant
juga diduga melanggar peraturan daerah (Perda).kota Bandarlampung .
Menurut
Andri Saputra selaku kordinator Aksi mengatakan bahwa pihaknya
melakukan aksi di DPRD Kota bamdarlampung untuk mengadukan permasalahan
ini karna tempat koraoke tersebut berada dilingkungan kampus.
"Kami
ini berkeluh kesah, karena kami ini para generasi penerus bangsa jika
dilingkungan kampus ada tempat karaoke mau jadi apa generasi penerus
bangsa ini," kata Andri
Dalam orasi tersebut beberapa gabungan LSM menuntut kepada DPRD dan Walikota Bandarlampung, agar meninjau kembali izin star on the rock karena sangat menggangu aktivitas kemahasiswaan dan dia berdiri diatas zona pendidikan.
Dalam orasi tersebut beberapa gabungan LSM menuntut kepada DPRD dan Walikota Bandarlampung, agar meninjau kembali izin star on the rock karena sangat menggangu aktivitas kemahasiswaan dan dia berdiri diatas zona pendidikan.
"Kami
minta ditindak tegas pegusaha yang mementingkan kepentingan pribadinya
tidak melihat efek negatif yang atas apa yang dilakukan. Karena dalam
Pasal 13 poin 5 perda RTRW No.10 tahun 2011 bahwa kawsan jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa merupakan kawasan pendidikan, maka izinnya harus ditinjau ulang," paparnya.
Hal serupa yang di sampaikan oleh Riswan yang juga salah satu perwakilan masa mengatakan bahwa keberadaan MBK bukan hanya menyumbang kemacetan lalulintas saja. Namun, juga limbah yang dikeluarkan menimbulkan bau busuk sehingga sangat mengganggu warga sekitar.
Hal serupa yang di sampaikan oleh Riswan yang juga salah satu perwakilan masa mengatakan bahwa keberadaan MBK bukan hanya menyumbang kemacetan lalulintas saja. Namun, juga limbah yang dikeluarkan menimbulkan bau busuk sehingga sangat mengganggu warga sekitar.
"Kami
menduga, MBK selain melanggar GSB (Garis Spadan Bangunan) dan GSS
(Garis Spadan Sungai), juga instalasi pengendalian air dampak limbah
(Ipal) bermasalah, karena sungai yang ada di sampingnya keruh dan bau
busuk, ini sangat mengganggu dan menimbulkan pencemaran udara," kata
dia.
Dengan demikian pihaknya meminta kepada aparat terkait dan DPRD dapat memanggil pengusahanya sehingga bisa memberikan sanksi yang tegas.
Dengan demikian pihaknya meminta kepada aparat terkait dan DPRD dapat memanggil pengusahanya sehingga bisa memberikan sanksi yang tegas.
"Kami minta izin-izin mereka itu dikaji ulang dan terutama limbah MBK itu sangat mengganggu warga sekitar," tandasnya.
Sementara
itu selaku Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Nu'man Abdi angkat
bicara tentang adanya keluhan masa yang mengadukan masalah ini ke DPRD
kota tentunya pihaknya akan terlebih dahulu menampung semua aspirasi
masyarakat dan nantinya akan di adakan pemanggilan kepada para pengusaha
tersebut
"Kita
yang duduk disini bukan tidak mau mendengarkan apa itu keluhan
masyarakat dan perlu diketahui bahwa berdirinya MBK,Star on The Rock
dan Giant berdiri pada masa DPRD periode 2009-2014, namun semua ini akan
kami tampung dan kita akan rapatkan bersama komisi lainnya karena ini ada
menyangkut limbah MBK," ujarnya.
"Nah, mengenai perizinan IMB dan IPM terkait MBK dan GSS dan GSB dan melanggar Perda RTRW karena merupakan zona pendidikan kami akan tindak lanjuti dirapatkan dengan semua stack holder terkait. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita panggil," terangnya. ( *).
"Nah, mengenai perizinan IMB dan IPM terkait MBK dan GSS dan GSB dan melanggar Perda RTRW karena merupakan zona pendidikan kami akan tindak lanjuti dirapatkan dengan semua stack holder terkait. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita panggil," terangnya. ( *).