Ketua IMF Soroti Dugaan Pungli yang Mencekik Pedagang di Sekitar Masjid Al Bakri, Desak Wali Kota Turun Tangan

 

Bandar Lampung - mediamatapena.id 

16 Januari 2026 — Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai memberatkan pedagang kaki lima di sekitar Masjid Al Bakri dan area samping Swalayan Gelael Enggal, Kota Bandar Lampung.

Para pedagang mengaku dibebani pungutan sewa lahan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk berjualan di area trotoar dan ruang publik. 

Kondisi ini dinilai semakin mencekik di tengah turunnya daya beli masyarakat dan sepinya pembeli.

“Jika pungutan dilakukan di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut diduga sebagai pungutan liar. 

Negara dan pemerintah daerah wajib hadir melindungi pedagang kecil,” tegas Indra Segalo Galo, jum"at(16/1/2026).

Dasar Hukum: Pungli Dilarang Undang-Undang

IMF menegaskan bahwa praktik pungutan tanpa dasar regulasi resmi berpotensi melanggar hukum, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila pungutan dilakukan oleh atau melibatkan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila pungutan dilakukan dengan unsur paksaan, serta Pasal 423 KUHP jika dilakukan oleh pejabat dengan menyalahgunakan jabatan.

Selain itu, dalam konteks daerah, penataan dan pembinaan pedagang kaki lima seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penataan PKL, yang pada prinsipnya mengedepankan pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil—bukan pembebanan biaya tanpa kejelasan hukum.

Pedagang Mengeluh, IMF Desak Evaluasi Total Keluhan pedagang muncul karena pungutan dinilai tidak sebanding dengan pendapatan harian. 

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya berharap ada campur tangan langsung dari pemerintah kota.

“Pembeli sepi, tapi sewa tetap jalan. Kami cuma ingin bertahan hidup. Tolong Wali Kota bantu kami,” ujarnya.

IMF menilai, apabila pungutan tersebut tidak masuk ke kas daerah dan tidak disertai karcis resmi atau dasar hukum yang jelas, maka harus segera dihentikan dan diusut.

Meminta Wali Kota Turun Tangan IMF secara tegas meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk turun langsung ke lapangan, melakukan klarifikasi, serta menertibkan pihak-pihak yang diduga melakukan penarikan pungutan.

“Penataan PKL boleh dilakukan, tapi harus transparan, manusiawi, dan sesuai aturan. Jangan sampai pedagang kecil menjadi korban praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Indra.

IMF juga mendorong pemerintah kota untuk menurunkan atau meniadakan pungutan yang tidak sah, menyediakan lokasi usaha alternatif yang layak dan terjangkau, serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada keadilan sosial.

IMF menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang pelaporan publik apabila ditemukan indikasi pungli, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan perlindungan terhadap masyarakat kecil di Kota Bandar Lampung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama