Penandatangaan MoU dan PKS antara LBH Sejahtera Bersama Lampung dengan Rutan Kelas I Bandar Lampung.

 

Bandar Lampung MP — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, pada Selasa, 27 Januari 2026.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, A.Md.IP., S.H., M.H., bersama Ketua LBH Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti, S.H., M.H., CPCLE., CPM. Kegiatan berlangsung di lingkungan Rutan Kelas I Bandar Lampung dengan suasana tertib dan penuh semangat sinergi.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan akses bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak atas pendampingan hukum yang adil dan merata. Melalui MoU dan PKS ini, LBH Sejahtera Bersama Lampung akan memberikan layanan bantuan hukum, pendampingan, konsultasi hukum, serta penyuluhan hukum bagi warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Rutan dalam menjamin hak-hak hukum warga binaan. Ia berharap sinergi dengan LBH Sejahtera Bersama Lampung dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi para warga binaan.

Sementara itu, Ketua LBH Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program bantuan hukum di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan visi LBH Sejahtera Bersama Lampung dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat rentan dan kurang mampu, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang kuat antara Rutan Kelas I Bandar Lampung dan LBH Sejahtera Bersama Lampung dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama