Proyek APBN Disdik Lampura Diduga Bermasalah




Bandarlampung, MP – Sejumlah Proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, beberapa proyek kegiatan pembangunan revitalisasi dan sejumlah dana untuk alokasi khusus diduga bermasalah.
Diketahui, ada beberapa kegiatan yang diduga bermasalah seperti, Proyek Universal Serial Bus (USB) di salah satu sekolah menengah atas di Lampura. Selain itu, proyek pembangunan revitalisasi sekolah menegah pertama serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total keseluruhan kegiatan ini senilai Rp. 28, 1 miliar.
Proyek dengan sumber anggaran APBN 2015 itu diduga bermasalah lantaran adanya indikasi menabrak sejumlah peraturan. Yakni peraturan Perpres Nomor 54 tahun 2010 (beserta perubahannya) tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Celakanya, dalam proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kadisdik Lampura Adrie diduga telah menabrak sejumlah peraturan dengan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Alhasil, Adrie mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ironinya, ketika ditanyakan hal tersebut Adrie berkata, Disdik Lampura tidak memiliki pegawai yang mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa untuk memegang jabatan sebagai PPK dalam proyek tersebut. Tak tanggung-tanggung untuk meyakinkan korban, Adrie mengatakan, hanya dirinya yang mempunyai sertifikat keahlian PPK.
“Kalau masalah itu, memang saya KPA-nya. Lagian saya juga punya sertifikat keahlian. Maka dari itu saya juga yang merangkap sebagai PPK dalam proyek ini,” ungkap dia kepada Mediamatapena.com melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, rangkap kebijakan sebagai KPA dan PPK yang dilakukannya tidak menjadi masalah. Padahal, rangkapnya kebijakan KPA dan PPK dalam suatu proyek berpotensi adanya penyimpangan anggaran. “Ya. Sah-sah aja, itu gak jadi masalah,” sergahnya.
Ketika disinggung terkait pencapaian semua kegiatan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Adrie enggan menjelaskan dan terkesan menutup-nutupi. “Sudah dulu ya, ya, ya!!,” kata dia terburu-buru.
Menaggapi terkait bermasalahnya proyek APBN di Disdik Lampura Ketua Lembaga Kajian Publik dan Analisa (LKPA) Nusantara, AF Djuna mengatakan, pihaknya akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mengawal semua kegiatan tersebut.
“Wah. Nggak benar itu kalau KPA merangkap sebagai PPK. Dan saya rasa tidak mungkin kalau dalam satu dinas cuma ada satu pegawai yang punya sertifikat keahlian sebagai PPK. Apalagi sertifikat itu dimiliki KPA. Ini jelas ada dugaan kongkalikong untuk melakukan praktek KKN,” kata dia, Minggu (06/3) malam.
“Karena, kalau melihat dari kejadian yang sudah-sudah, seperti proyek pembebasan lahan perluasan bandara milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Dimana KPA merangkap sebagai PPK ternyata ada praktek Korupsi. Alhasil, jaksa sudah menetapkan KPA sebagai tersangka. Kita tim kajian dan analisa akan mengawal semua dugaan penyimpangan proyek di dinas itu (Dinas Pendidikan Lampura, Red),” tutupnya. (Cw09/Fery)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama