Bandarlampung,
MP – Sejumlah Proyek di Dinas Pendidikan
(Disdik) Lampung Utara (Lampura) menuai sorotan tajam dari berbagai elemen
masyarakat. Pasalnya, beberapa proyek kegiatan pembangunan revitalisasi dan
sejumlah dana untuk alokasi khusus diduga bermasalah.
Diketahui,
ada beberapa kegiatan yang diduga bermasalah seperti, Proyek Universal
Serial Bus (USB) di salah satu sekolah menengah atas di Lampura. Selain
itu, proyek pembangunan revitalisasi sekolah menegah pertama serta Dana Alokasi
Khusus (DAK) dengan total keseluruhan kegiatan ini senilai Rp. 28, 1 miliar.
Proyek
dengan sumber anggaran APBN 2015 itu diduga bermasalah lantaran adanya indikasi
menabrak sejumlah peraturan. Yakni peraturan Perpres Nomor 54 tahun 2010
(beserta perubahannya) tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Celakanya,
dalam proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kadisdik Lampura
Adrie diduga telah menabrak sejumlah peraturan dengan merangkap sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Alhasil, Adrie mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor
58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ironinya,
ketika ditanyakan hal tersebut Adrie berkata, Disdik Lampura tidak memiliki
pegawai yang mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa untuk
memegang jabatan sebagai PPK dalam proyek tersebut. Tak tanggung-tanggung untuk
meyakinkan korban, Adrie mengatakan, hanya dirinya yang mempunyai sertifikat
keahlian PPK.
“Kalau
masalah itu, memang saya KPA-nya. Lagian saya juga punya sertifikat keahlian.
Maka dari itu saya juga yang merangkap sebagai PPK dalam proyek ini,” ungkap
dia kepada Mediamatapena.com melalui sambungan telepon, beberapa waktu
lalu.
Dia
menambahkan, rangkap kebijakan sebagai KPA dan PPK yang dilakukannya tidak
menjadi masalah. Padahal, rangkapnya kebijakan KPA dan PPK dalam suatu proyek
berpotensi adanya penyimpangan anggaran. “Ya. Sah-sah aja, itu gak jadi
masalah,” sergahnya.
Ketika
disinggung terkait pencapaian semua kegiatan yang bersumber dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Adrie enggan menjelaskan dan terkesan
menutup-nutupi. “Sudah dulu ya, ya, ya!!,” kata dia terburu-buru.
Menaggapi
terkait bermasalahnya proyek APBN di Disdik Lampura Ketua Lembaga Kajian Publik
dan Analisa (LKPA) Nusantara, AF Djuna mengatakan, pihaknya akan bekerja dengan
sungguh-sungguh untuk mengawal semua kegiatan tersebut.
“Wah. Nggak
benar itu kalau KPA merangkap sebagai PPK. Dan saya rasa tidak mungkin kalau
dalam satu dinas cuma ada satu pegawai yang punya sertifikat keahlian sebagai
PPK. Apalagi sertifikat itu dimiliki KPA. Ini jelas ada dugaan kongkalikong
untuk melakukan praktek KKN,” kata dia, Minggu (06/3) malam.
“Karena,
kalau melihat dari kejadian yang sudah-sudah, seperti proyek pembebasan lahan
perluasan bandara milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Dimana KPA
merangkap sebagai PPK ternyata ada praktek Korupsi. Alhasil, jaksa sudah
menetapkan KPA sebagai tersangka. Kita tim kajian dan analisa akan mengawal
semua dugaan penyimpangan proyek di dinas itu (Dinas Pendidikan Lampura, Red),”
tutupnya. (Cw09/Fery)