Lampung Selatan - mediamatapena.id
DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada 22 Juli 2026. Persetujuan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Penyusunan Perda bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pengembang dalam proses penyerahan PSU. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mencegah penelantaran fasilitas umum sehingga prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dapat dikelola, dipelihara, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menjelaskan bahwa pertumbuhan kawasan perumahan harus diimbangi dengan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, setiap pengembang diwajibkan menyerahkan PSU yang telah memenuhi persyaratan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Perda ini, berbagai fasilitas umum seperti jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, dan jaringan utilitas dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah. Regulasi ini juga diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul akibat belum diserahkannya PSU oleh pengembang.
Untuk mendukung pelaksanaan Perda, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menyusun peraturan pelaksana, membentuk tim verifikasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta melakukan pendataan aset secara tertib. Pemerintah dan DPRD berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung terwujudnya Lampung Selatan yang maju dan sejahtera.
