Lampung Selatan - mediamatapena.id
Perintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan pada tahun 2026. Sebanyak 7.882 pekerja sektor informal di 17 kecamatan menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah selama tiga bulan.Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Kantor Kecamatan Kalianda. Program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja atau kematian, namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Rikawati, menjelaskan bahwa para peserta memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pembayaran iuran dilakukan melalui APBD selama periode Juli hingga September 2026, dan setelahnya peserta diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar perlindungan tetap berlanjut.
Selain penyerahan kartu, Disnakertrans juga akan melaksanakan roadshow ke 16 kecamatan lainnya untuk membagikan kartu BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja. Melalui Program Lampung Selatan HELAU, pemerintah berharap perlindungan sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pekerja untuk tetap terlindungi, serta mendukung terwujudnya Lampung Selatan yang lebih maju dan sejahtera.
