Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Himbau Masyarakat Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya


Mediamatapena.id - Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menghimbau kepada seluruh penggunaan sepeda listrik untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna dan pengendara lain di Bandar Lampung, Jumat 26 Juli 2024.

Kompol Ridho Rafika menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Bagi pengguna usia 12 hingga 15 tahun, pendampingan orang dewasa dan penggunaan helm adalah wajib.


Semakin meningkat penggunaan sepeda listrik mulai dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa dihimbau untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. “Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, dan penggunaannya dibatasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda,” jelas Kompol Ridho.

Ia menambahkan kawasan ini meliputi permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area perkantoran. “Sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sehingga tidak aman digunakan di jalan raya,” ujar Ridho.
.
Untuk meningkatkan kesadaran, Kompol Ridho menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka. “Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” tutur Kompol Ridho Rafika. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama