Bandar Lampung - mediamatapena.id
Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Bersama Lampung (LBH SBL) bekerja sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Bantuan Hukum Pro Bono dengan tema “Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama, Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)”, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung tersebut diikuti sekitar 50 peserta. Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait ketentuan perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHP baru.Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, "Tri Wahyu Santosa", dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada LBH SBL atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, edukasi hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan pemahaman yang benar mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan seperti ini diharapkan peserta dapat memahami berbagai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu menghindari perbuatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH SBL, "Masayu Robianti", menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pengabdian dan komitmen lembaganya dalam memberikan akses edukasi hukum kepada masyarakat.Menurutnya, kehadiran KUHP Nasional yang baru perlu disosialisasikan secara masif agar masyarakat memahami berbagai perubahan dan pembaruan ketentuan hukum pidana yang akan berlaku di Indonesia.
“Pemahaman hukum yang baik merupakan langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Karena itu LBH SBL terus berupaya hadir memberikan edukasi serta layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Masayu.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Advokat LBH SBL "Ekayanti" yang juga merupakan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, bersama Advokat LBH SBL "Yeni Wahyuni"
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan perbedaan pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Pasal 284 KUHP lama dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai unsur-unsur tindak pidana, pihak yang berhak mengajukan pengaduan, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari perbuatan tersebut.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan terkait implementasi KUHP baru dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat menjadi pembahasan menarik selama kegiatan berlangsung.
Selain penyuluhan hukum, LBH SBL juga membuka layanan konsultasi bantuan hukum pro bono bagi peserta yang ingin memperoleh informasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami perkembangan hukum pidana nasional serta mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.



