Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026. Dalam rapat tersebut juga dibentuk Panitia Khusus untuk pengawasan tindak lanjut LHP BPK RI.
Rapat paripurna dihadiri oleh Eva Dwiana dan Deddy Amarullah serta dipimpin Ketua DPRD Bernas Yuniarta bersama pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
Pembahasan Raperda sebelumnya telah melalui proses panjang, termasuk pembahasan tingkat I oleh panitia khusus serta harmonisasi dan diskusi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Seluruh fraksi DPRD juga telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan tersebut.
Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa penetapan Perda ini menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, dan profesional, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
