Gubernur Rahmat Mirzani Djausal: LHP BPK Adalah Instrumen Perbaikan Tata Kelola Keuangan Pemprov Lampung

 

Bandar Lampung - mediamatapena.id

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki esensi yang lebih dalam dari sekadar dokumen administratif. Menurutnya, LHP merupakan cermin evaluasi krusial bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan serta meningkatkan efektivitas berbagai program kerja pemerintah.

​Pernyataan tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Gubernur berharap hasil pemeriksaan ini menjadi titik acuan dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih dan bertanggung jawab.

​"Target Penyelesaian Rekomendasi di Atas 80 Persen"

​Sebagai bentuk tanggung jawab nyata, Pemprov Lampung menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI. Gubernur menetapkan target penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan berada di angka di atas 80 persen.

​"Kami berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi ini sekaligus memperkuat transparansi, pengawasan, serta sistem pengendalian internal," tegasnya. Langkah penguatan ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dikelola dengan tepat sasaran.

​"Manfaat Nyata bagi Masyarakat"

​Gubernur Rahmat Mirzani Djausal berharap dengan tata kelola keuangan yang semakin baik, distribusi dan penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat Lampung. Efisiensi dan efektivitas anggaran menjadi prioritas utama agar program pembangunan dapat berjalan maksimal tanpa adanya kebocoran atau inefisiensi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama