Masyarakat Tiyuh Halangan Ratu Kab Pesawaran Demo Tuntun PTPN Kembalikan Tanah Adat.

Pesawaran-mediamatapena.id - Masyarakat Adat Tiyuh Halangan Ratu menggelar Temupakat Masyarakat Adat sebagai langkah konsolidasi perjuangan mempertahankan tanah ulayat yang berada di Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran

Lahan tersebut selama ini diklaim dan dikelola oleh PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari

Temupakat berlangsung di Balai Adat Tiyuh Langan Ratu, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, pada Senin 15-12-2025 

Pertemuan dihadiri para Punyimbang Adat dari enam Kebuaiyan di Tiyuh Langan Ratu, Kepala Desa Halangan Ratu serta ratusan perwakilan masyarakat adat

Turut hadir juga sejumlah lembaga pendamping perjuangan masyarakat adat, di antaranya Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), dan DPD Ikatan Wartawan Online (IWO)-Indonesia Kabupaten Pesawaran

Dalam musyawarah mufakat tersebut, masyarakat adat sepakat menggelar aksi damai pada Rabu, 17 Desember 2025

Aksi direncanakan berlangsung di tiga titik, yakni Kantor Gubernur Lampung, Kantor Direksi PTPN I Regional 7, serta lokasi tanah adat Tiyuh Langan Ratu di Desa Halangan Ratu yang selama ini diklaim dan dikelola perusahaan perkebunan negara tersebut

Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar Gelar Suntan Lama, menegaskan bahwa langkah perjuangan ini merupakan keputusan bersama seluruh masyarakat adat dari enam Kebuaiyan di Tiyuh Langan Ratu, Marga Way Semah

Ini adalah perjuangan kolektif masyarakat adat, bukti kepemilikan tanah ulayat sangat jelas, mulai dari situs sejarah, bukti pembayaran pajak masyarakat sejak tahun 1960-an hingga keberadaan makam leluhur dan bekas umbul

Semua itu menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat adat kami,” tegas Abu Bakar

Dalam kesempatan tersebut, punyimbang adat secara resmi memberikan surat kuasa pendampingan kepada empat lembaga, yakni AMP, FOKAL, FKWKP, dan DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran. Penyerahan kuasa ditandai dengan penandatanganan surat kuasa pendampingan

Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyatakan pihaknya menerima mandat pendampingan setelah melakukan kajian mendalam dan penelusuran fakta di lapangan

Kami tidak serta-merta menerima kuasa, setelah meneliti bukti pembayaran pajak, situs makam, bekas umbul, serta mendengar langsung keterangan para sesepuh dan pelaku sejarah, kami meyakini bahwa ini adalah tanah ulayat adat Tiyuh Langan Ratu. karena itu, kami siap mendampingi perjuangan masyarakat adat,” ujarnya

Saprudin juga mengingatkan agar perjuangan dilakukan secara tertib dan damai, ia menekankan pentingnya menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum

Perjuangan ini harus damai, tidak anarkis tidak merusak, serta tidak mengambil tanaman yang ditanam PTPN atau pihak penyewa Tanaman bukan hak masyarakat adat tetapi tanah ini jelas milik masyarakat adat,” katanya

Sementara itu, Ketua FKWKP, Feri Darmawan, menilai perjuangan pengakuan tanah adat bukanlah proses singkat dan membutuhkan konsistensi serta kekompakan

“Jangan mudah menyerah atau terpecah belah, media massa memiliki peran strategis dalam mengawal perjuangan,di era sekarang, ‘no viral, no justice’. media yang berpihak pada kebenaran adalah prinsip yang kami pegang, FKWKP siap mengawal perjuangan masyarakat adat,” tegas feri

Hal senada disampaikan Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza, ia menyatakan komitmen organisasi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat adat melalui pemberitaan yang berimbang dan berkelanjutan

“Kecepatan dan keterbukaan informasi sangat penting agar suara masyarakat sampai ke para pemangku kebijakan, perjuangan tanpa informasi yang mudah diakses akan sulit didengar, kami mengambil peran itu untuk menyuarakan keresahan masyarakat adat,” ujarnya

Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menambahkan bahwa persoalan tanah adat ini juga berkaitan dengan dugaan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 di Provinsi Lampung yang dinilai bermasalah

“Kami menduga ada HGU yang ditelantarkan, dan dialihfungsikan, bahkan disewakan, padahal aturan melarang hal tersebut, ini menunjukkan indikasi lemahnya pengelolaan

Kami akan mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi seluruh HGU PTPN I Regional 7, termasuk mempertanyakan ke mana aliran hasil sewa lahan tersebut,” tegasnya

Rencana aksi damai ini menjadi bentuk penegasan sikap masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu yang menilai hak ulayat adat mereka selama ini terabaikan 

Mereka menuntut keadilan serta pengakuan atas tanah adat yang diyakini sebagai warisan leluhur.(FN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama