BEBASKAN BIAYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN(PBB)

 

Bandar Lampung-Mp 

Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, Syaratnya sebagai berikut, tagihan PBB dibawah Rp. 150.000.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan progam tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri menjelaskan selain Gratis atas kebijakan Walikota Bandar Lampung juga memberikan diskon PBB

Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB, Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri 

Desti, mengatakan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk PBB yakni tagihan dibawah Rp150.000. Pemerintah menggratiskan, kemudian tagihan dari Rp151.000 hingga Rp300.000 diberi diskon 50 persen

Sementara itu PBB dengan tagihan Rp301.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 30 persen, diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP)

Dengan adanya Program keringanan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat dan Kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025, jelas Desti

Desti juga menghimbau kepada warga bandar lampung agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB agar Pemerintah Kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor

Bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data atau meminta salinan SPPT PBB silahkan datang ke loket pelayanan dan akan segera ditindak lanjuti

Layanan Bapenda tersedia di Mall Pelayanan Publik, Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani, jelas Desti.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama