BANDAR LAMPUNG, mediamatapena.id – Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nomor 510 Tahun 2024 Tentang Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024.
Hal tersebut disampaikan Erwan Bustami saat KPU Lampung menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (9/1).
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih,” kata Erwan pada Kamis malam.
Erwan menjelaskan bahwa pasangan Mirza-Jihan memperoleh suara sebesar 3.300.681 suara dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, atau sebesar 82,69 persen dari total suara sah.
Penetapan tersebut mulai berlaku sejak keputusan dibacakan pada Kamis (9/1) pukul 20.30 WIB.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Pj Gubernur Lampung, Bawaslu Lampung dan jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).