Bandar Lampung, mediamatapena.id - Diduga KKN dan tidak sesuai spek yang ada didalam kontrak, proyek yang berada dikelurahan kali balau kencana kec. Kedamaian dimenangkan oleh CV vilar buana dengan penawaran Rp 3.4 miliar
Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah perumahan Nusantara permai kec suka bumi dimenang kan CV AQZ lima desa dengan penawaran Rp 4.1 miliar lalu pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah rumah dikelurahan suka bumi kec suka bumi dimenangkan CV adhinita karya dengan penawaran Rp 7,1 miliar.
Pada Proyek dimaksud diduga telah terjadi monopoli, berdasarkan hasil cross chek beberapa media bahwa proyek pada tahun 2022 tersebut sama dengan proyek PDAM yang sudah ditetap kan beberapa tersangka oleh Kejati Lampung dan sudah dlakukan penahanan untuk beberapa tersangka baik dari pihak rekanan maupun pihak PDAM
adapun proyek pada tahun 2024 dinas PU kota bandar lampung dimenangkan pemilik atau rekanan yang sama, hanya saja beda perusahaan menurut sumber kepada mediamatapena.id Jumat 6/12/
Dinas PU kota bandar Lampung melalui bidang sumber daya air tahun 2024 kembali melakukan pekerjaan yang hampir sama dengan tahun 2022 hanya beda judul proyek (proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah) papar sumber.
Saya harap aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti dugaan KKN terkait proyek monopoli diatas tegas nya " kepala dinas PU kota bandar lampung harus bertanggung jawab apa bila nanti nya terbukti klw nanti ditemukan unsur KKN pada kegiatan tersebut tegasnya"
Bram Kabid SDA tidak menjawab dhub melalui pesan wa (red)