KOTAGUNG, mediamatapena.id -anggaran perjalanan dinas (perjadin) di Sekretariat DPRD Tanggamus, APBD T.A 2024 senilai Rp 14 Milyar.
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut disampaikan Oleh sumber kepada media matapena.id
anggaran Rp14 M hanya untuk keperluan ‘jalan-jalan’ dengan modus yang dikemas “Perjalanan Dinas” untuk para wakil rakyat dan pejabat sekretariat DPRD Tanggamus "itu salah satu bentuk pemborosan uang rakyat kata sumber"
"Sebagian uang rakyat yang dipakai untuk membiayai perjalanan dinas para wakil rakyat dan pejabat di sekretariat DPRD Tanggamus itu nilainya tak logis," Ujar nya" kepada redaksi mediamatapena.id (7/9/2024).
Sumber menduga, Oknum Pejabat Sekretariat DPRD Tanggamus "Bermain" anggaran belanja Perjadin dengan berbagai modus yang digunakan. Seperti mark-up sejumlah biaya diantaranya: biaya penginapan, uang harian , transport dsb.
modus yang digunakan oknum pejabat Sekretariat DPRD Tanggamus dalam perjalanan dinas tersebut, dalam pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari. Sementara faktanya hanya satu hari bahkan sama sekali tidak menginap," ungkapnya.
Berdasar kan investigasi wartawan menemukan hal yang tak wajar pada penggunaan anggaran 10 paket belanja Perjalanan Dinas tersebut. Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
"Dengan anggaran sebesar Rp 14 miliar, para pejabat dan anggota DPRD Tanggamus bisa melakukan Perjalanan dinas lebih dari 150 hari sepanjang tahun. Lalu kapan mereka ngantor kalau setiap hari melaksanakan perjalanan dinas," menurut sumber.
Realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Tanggamus penggunaannya untuk perjalanan dinas hampir mencapai 40 persen dari total anggaran. Yang mana Seharusnya, penggunaan anggaran 80 persen untuk kegiatan dan 20 persen perjalanan dinas barulah penggunaan anggaran itu produktif lanjut sumber kepada redaksi mediamatapena.
"Terkait dengan hal tersebut, sumber meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta proaktif dalam menangani dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Tanggamus sebesar Rp 14 miliar tersebut," Harapnya.
Selain itu ada juga 30 paket Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, Atk serta bahan cetak lainnya di sekretariat DPRD TanggamusT.A 2024 sebesar Rp 531 Juta dinilai melampaui standar biaya sebagaimana telah diatur dalam PMK No. 83 tahun 2022.(Red)