PRINGSEWU --Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyosialisasikan kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah di Kecamatan Pringsewu, Kamis (18/7).
Menghadirkan narasumber dari UPTD Wilayah VII Bapenda
Lampung, Bank Lampung, Kejaksaan Negeri dan Bapenda Pringsewu, sosialisasi yang
dibuka oleh Sekretaris Daerah mewakili Penjabat Bupati Pringsewu, diikuti 100
peserta, terdiri dari camat, lurah dan kepala pekon serta BHP, kolektor pajak
beserta tokoh masyarakat.
Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi menyampaikan sambutan
tertulis Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan Pemkab
Pringsewu terus berupaya menggali potensi PAD, khususnya pajak daerah, yang
ditargetkan meningkat setiap tahun. Karenanya segala potensi terus
dioptimalkan.
"Saya harapkan dengan sosialisasi ini kepatuhan para
wajib pajak di Pringsewu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya semakin
meningkat, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai yang diinginkan,"
ujarnya.