BANDAR LAMPUNG--Kementerian Dalam Negeri menyurati pada
gubernur se-Indonesia berkenaan dengan pendafaran Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) tahap kedua yang sedang berlangsung. Pasalnya, di lapangan
masih banyak kendala seperti penduduk memiliki Nomor Kartu KeIuarga (KK)
baru, namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama.
Masalah
lainnya, penduduk pindah tetapi tidak melapor dan tidak sesuai dengan
prosedur yang berlaku, atau NIK tidak ditemukan. Sedangkan yang
bersangkutan memiliki KTP elektronik. "Surat edaran Kemendagri tersebut
memberikan solusi bagi pendaftar CPNS yang terkendala," kata Kepala
Bagian Hunas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Setdaprov.
Lampung, Heriyansyah, di Bandarlampung, Minggu (17/9/2017).
Heriyansyah
menyampaikan pernyataan itu terkait banyaknya pertanyaan seputar
keaslian surat edaran Mendagri yang beredar di media sosial. Menurut
Heriyansyah, pihaknya telah menerima tembusan surat tersebut dan bisa
dipakai sebagai pedoman pendaftaran CPNS.
Solusi
yang direkomendasikan Kemendagri yaitu penduduk agar memasukkan NIK dan
Nomor Kartu Keluarga (KK) baru atau NIK dan NIK kepala keluarga. Namun
jika masih terdapat kendala, penduduk dapat menghubungi call center
Ditjen Dukcapil.
Bagi
Pendaftar yang terkendala NIK dan KK, hubungi Halo Dukcapil di (021)
1500537, dan Whatsapp/SMS/telepon di 0811800537. Selanjutnya, Kemendagri
akan memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kemudian
Tim akan menginformasikam kepada yang bersangkutan untuk mendaftar
kembali. "Namun apabila masih terdapat kendala, penduduk dapat
menghubungi tim kembali," kata Heri.
Pada
penerimaan CPNS gelombang kedua ini, pemerintah menyediakan 17.982
formasi CPNS yang tersebar di 60 kementerian/ lembaga ditambah dengan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pendaftaran secara online melalui
situs http://sscn.bkn.go.id dibuka mulai 11–25 September 2017. (Humas Prov)