BANDAR LAMPUNG--Pemerintah Provinsi Lampung memprakarsai
Penyempurnaan Perda tentang Pembentukan dan Penyertaan Modal PT Jaminan
Kredit Daerah (Jamkrida) Lampung. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini
membantu koperasi atau UMKM yang membutuhkan bantuan permodalan namun
tidak bankable (tidak memenuhi syarat bank).
Menurut
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, melalui lembaga penjamin
kredit ini, Pemerintah Provinsi dapat membantu UMKM dan koperasi yang
ingin mendapatkan bantuan dari lembaga keuangan. "Saya mengajak
kabupaten dan kota berkoordinasi untuk penguatan kelembagaan ekonomi
masyarakat dengan melakukan pendampingan dan pembinaan di daerah
masing–masing," kata Sutono pada rapat koordinasi percepatan pembentukan
lembaga penjamin kredit daerah di Balai Keratun, Kantor Gubernur
Provinsi Lampung, Jumat (8/9/2017).
Pada
rapat tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM
Suprapto menyampaikan pentingnya keberadaan lembaga penjamin kedit
daerah bagi kemajuan UMKM dan koperasi. “Saya berharap rapat koordinasi
ini dapat menghasilkan keputusan yang dapat segera diproses dan
direalisasikan,” kata Suprapto.
Dia
juga menyampaikan tahapan dan prosedur pendirian perusahaan penjamin
kredit daerah. Langkah pertama, rapat koordinasi yang melibatkan
pemerintah daerah, OJK, dan DPRD. Kemudian, pembentukan tim perintis,
studi banding, dan menyusun naskah akademis. Selain itu, menyusun perda
pembentukan dan perda penyertaan modal, pengajuan izin operasional, dan
peresmian.
Sedangkan
Ketua Komisi Dua DPRD Provinsi Lampung Hantoni Hasan mengatakan
Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjajaki kemungkinan pembentukan
Jamkrida bersinergi dengan pihak ketiga. Selanjutnya, DPRD siap
mendukung kebijakan itu dari sisi payung hukum.