Pemerintah Provinsi dan masyarakat berhasil mewujudkan perhutanan sosial seluas 184 hektar lebih. Jumlah tersebut meliputi Hutan
Kemasyarakatan (HKm) seluas 125 ribu Ha lebih, Hutan Tanaman Rakyat
(HTR) 20 ribu Ha lebih, Hutan Desa (HD) 2 ribu Ha lebih, Kemitraan
Kehutanan (KK) di Hutan Lindung dan Hutan Produksi 35 ribu Ha lebih dan
Kemitraan Konservasi di Tahura seluas 1000 Ha lebih.
Upaya tersebut dilakukan guna memberikan akses untuk masyarakat terlibat di dalam maupun di sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan secara lestari.
Luas areal tersebut dimanfaatkan Hutan
Kemasyarakatan (HKm) untuk 154 kelompok, Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
untuk 8 Koperasi dan 5 Kesatuan Pengelolaan Hutan, Hutan Desa (HD) untuk
22 Desa, Kemitraan Kehutanan (KK) di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
untuk 66 MoU dan Kemitraan Konservasi di Tahura untuk 3 MoU.
Dijelaskan Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung, Sutono berbagai upaya telah dilakukan dalam
mewujudkan Kebijakan Daerah mengenai Perhutanan Sosial di Provinsi
Lampung, yakni sosialisasi secara intensif Program Perhutanan Sosial
diKab/Kesatuan Pengelolaan Hutan. Hal tersebut dipaparkan saat
menjadi Keynote Speaker pada Acara Wahana Lingkungan Hidup Indonesai
(WALHI) Lampung dalam Lokakarya "Mendorong Kebijakan Daerah Dalam
Implementasi Percepatan Perhutanan Sosial untuk Menjamin Kepastian
Wilayah Kelola Rakyat", di Swiss Belhotel, Selasa (29/08/2017).
Pemprov juga memfasilitasi
penyusunan peraturan desa dan pembentukan lembaga pengelola hutan desa
untuk mendukung HPHD, bimtek/pelatihan bagi kelompok tani HKm dan
lokakarya pengembangan usaha perhutanan sosial. Selain itu membentuk
Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi
Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/128/III.18/HK/2016
tanggal 28 Desember 2016.
"Pemprov juga mendorong terbentuknya Perda
Perhutanan Sosial. Kita akan lakukan roadshow untuk meyakinkan kepada
kepala daerah Kab/Kota pentingnya masyarakat melakukan pengelolaan
hutan,"ujarnya.
Selain itu untuk mempercepat Perhutanan Sosial, Pemprov mendorong penyederhanaan persyaratan dalam pengajuan izin. Sekdaprov juga berharap Perhutanan Sosial difasilitasi seluruhnya oleh pusat, termasuk pembentukan POKJA Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan selaku pengelola di tingkat tapak.
"Perhutanan Sosial ini untuk cita-cita hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu Perhutanan Sosial tidak hanya dibahas, tapi akan bersama-sama tindak lanjuti sehingga memberi hasil yang signifikan dalam pembangunan kehutanan dan ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung,"katanya.
Direktur WALHI Lampung, Hendrawan mengatakan acara tersebut bagaimana Kebijakan Perhutanan Sosial melalui skema kemitraan di level daerah bisa diimplementasi, yang diperkuat dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. 83 Tahun 2016.
"Di Lampung memang sudah menyiapkan instrumen kebijakan yaitu POKJA, tapi perlu dikuatkan lagi melalui Perda. Selain itu Daerah juga membuat Perda/Pergub atau memasukan Perhutanan Sosial dalam rencana kerja daerah. Sehingga perizinan pengelolaan hutan tersebut, bisa di lakukan di level daerah, misalnya tidak perlu lagi ke Kementerian tetapi Gubernur bisa mengeluarkan izin,"katanya. (Humas Prov)