BANDAR LAMPUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai
berhasil membuat birokrasi perizinan menjadi lebih efisien. Pengakuan
itu disampaikan perusahaan survei seismik PT Harpindo Mitra Perkasa
kepada Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, di Mahan Agung, Rabu
(19/7/2017).
“Setelah kewenangan perizinan
bidang sumber daya mineral berada di bawah kewenangan Pemerintah
Provinsi, proses izin menjadi lebih mudah dan efisien," kata pimpinan PT
Harpindo Mitra Perkasa Ade Sujana. Pertemuan itu juga dihadiri Deputi
Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas M. Atok Urahman dan
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Tira Sambuh Ihtjar.
Ade
mengakui setelah kewenangan perizinan sumber daya mineral berada di
provinsi, proses perizinan menjadi lebih mudan dan cepat. Sebelumnya
saat kewenangan masih di kabupaten butuh waktu setahun. "Sekarang tidak
sampai sebulan izin kelar. Kami mengapresiasi Gubernur Ridho yang
memiliki andil besar dalam mewujudkan sistem perizinan,” kata Ade
Sujana.
Pada kesempatan tersebut perwakilan PT
Harpindo menyampaikan telah melakukan seismik untuk eksplorasi minyak
di Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Gubernur Ridho meminta agar eksplorasi mengedepankan kepentingan
masyarakat dalam proses Ekspolrasi, dalam setiap kegiatan yang dilakukan
Gubernur Ridho berpesan untuk memperhatikan kepentingan dan hak hak
masyarakat setempat yang terdampak.
"Dalam
proses seismik dan ekspolrasi hendaknya pihak Harpindo dan SKK Migas
memberikan penjelasan terhadap masyarakat setempat, melakukan tindakan
preventif untuk menjaga risiko bagi masyarakat terdampak. Lebih lagi hak
hak masyarakat harus dikedepankan dan perhatikan multiplier effect bagi
masyarakat," kata Gubernur Ridho.