Pemerintah
Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menjalin
kerjasama dan aksi nyata sebagai wujud komitmen untuk menyelamatkan dan
mengelola Danau Ranau yang berkelanjutan. Hal ini mengingat Danau Ranau merupakan danau terbesar kedua di Sumatera yang wilayahnya
meliputi dua Kabupaten di dua Provinsi, yaitu Kabupaten Lampung Barat
di Provinsi Lampung dan Kabupaten OKU Selatan di Provinsi Sumatera
Selatan.
Kepala
Bappeda Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Koordinasi Taufik Hidayat
dalam Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Rembug
Bareng Sumatera Selatan dan Lampung di Mess PUSRI, Danau Ranau, OKU Selatan, Sumatera Selatan pada tanggal 19-21 Juli 2017 mengatakan Danau
Ranau masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sesuai
Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
Adapun potensi pengembangan pariwisatanya didukung oleh pengembangan
Bandara Taufik Kiemas yang terkoneksi dengan wisata pantai barat
Lampung, penataan KWT Lumbok Resort seluas 15 Ha, Taman Keanekragaman
Hayati serta situs purbakala.
Di sektor perkebunan, yang menjadi sektor unggulan adalah kopi robusta, lada, kayu manis, kakao, cengkeh serta kelapa dalam.
Sementara
peluang yang bisa dikembangkan untuk kedaulatan energi adalah potensi
geothermal sebesar 210 Mwe dengan luas WKP 8.561 Ha dan untuk mendukung
kedaulatan pangan, potensi lahan sawah (baku lahan) pada kawasan Sub DAS
Warkuk yang berada di Lampung Barat seluas 2.597 Ha.
“Namun, pencemaran akibat limbah rumah tangga serta keramba, penggunaan ruang yang tidak terkendali, kerusakan catchment areamenjadi ancaman tersendiri untuk pengembangan potensi di Danau Ranau”, kata Taufik.
Untuk itu pihaknya berharap dengan
menerapkan rencana strategis berupa pengendalian bersama pemanfaatan
ruang, menyusun keterpaduan program lintas provinsi/kabupaten, membentuk
lembaga bersama, dan mengusulkan Danau Ranau masuk dalam Program Danau
Prioritas Nasional sebagai upaya menarik perhatian pemerintah pusat
terhadap sumber daya Danau Ranau, diharapkan dapat menjadi langkah nyata
untuk penyelamatan dan pengelolaan Danau Ranau.
Lebih lanjut Taufik mengatakan rembug bareng Sumatera Selatan dan Lampung terjalin atas
kerjasama yang baik dan harmoni antara TKPSDA Wilayah Sungai
Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau (WS-MSBL) dan TKPSDA Wilayah Sungai Mesuji –
Tulang Bawang (MTB) dan merupakan
tindak lanjut dari rekomendasi sidang Pleno TKPSDA WS-MSBL di Palembang
tanggal 01 Desember 2016 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat yang menyebutkan tentang Penataan Ruang Kawasan Danau Ranau, Penyelamatan DAS dan DTA ( Daerah Tangkapan Air) Danau Ranau,Penyelamatan Ekosistem Lahan Sempadan Danau Ranau, Penyelamatan Ekosistem Perairan Danau Ranau, Pemanfaatan Sumber Daya Air Danau Ranau,Pengembangan Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Informasi Ekosistem Danau Ranau, Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan Koordinasi, Peningkatan dan Peran Partisipasi Masyarakat, danPenyelamatan Danau Ranau (Kabupaten OKU Selatan-Sumsel dan Kabupaten Lampung Barat – Lampung).