Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam kesempatan
tersebut Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo diwakili Staf Ahli Bidang
Pemerintahan, Hukum dan Politik Theresia Sormin. Dikatakannya, hakikat
HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama
antara individu, pemerintah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer) dan Negara.
“Dengan adanya kerjasama dan koordinasi para penyelanggara
Negara di daerah, diharapkan dapat memberi penguatan implementasi Hak
Asasi Manusia di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung
mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah
merespon dan merealisasikan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Lampung
dalam rangka penghormatan, pemenuhan perlindungan penegakan dan
pemajuan Hak Asasi Manusia yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat
Jenderal HAM beserta jajarannya,” ujar Theresia.
Dilain pihak Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia dalam
sambutannya menyampaikan kepada Gubernur Lampung dan segenap jajaran
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, yang telah berkenan untuk membangun
dan meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini
sebagaimana telah dirumuskan dalam Nota Kesepahaman antara Direktorat
Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah
Provinsi Lampung.
"Kita sudah memulai gerakan revolusi mental kepada
masyarakat, khususnya kepada generasi muda. Sehingga generasi muda mampu
melepaskan diri dari jebakan degradasi mental yang membuat bangsa kita
semakin terpuruk dalam kehidupan global," ujarnya.
Lebih lanjut Dirjen HAM mengharapkan Nota Kesepahaman dapat segera ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung.
Ditambahkan Karo Humas dan Protokol Bayana acara ditutup
oleh Penandatanganan dan Pemukulan Gong sebanyak 5 kali sesuai dengan 5
Pilar dari Pancasila oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan
Politik Theresia Sormin, Dirjen HAM Mualimin Abdi dan Kepala Kantor
Wilayah Kemenkumham Bambang Haryono. (Rls)