BANDARLAMPUNG
- Untuk lolos sarat Sertifikasi tentunya seorang Guru harus memenuhi
sarat yang sudah ditentukan diantaranya harus mempunyai jam mengajar
minimal 24 jam mata pelajara namun hal ini tidak berlaku di salah satu
Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Raja Basa jaya Kecamatan Raja
Basa kota Bandarlampung .
Berdasarkan informasi
yang di dapat oleh wartawan koran ini bahwa adanya kong-kalikong yang
di lakukan oknum Dinas setempat yang meloloskan salah satu oknum Guru
Bahasa inggris (HE) yang mengajar di SDN tersebut lolos masuk
sertifikasi padahal jam mengajarnya tidak mencukupi hanya mendapat 12
jam mata pelajaran di SDN ini .
" Dia
(HE)sebenarnya Guru Bahasa inggris di sekolahan itu, dan dia juga
mengajar Bahasa lampung ,setau saya kalau untuk Sertifikasi Guru Bahasa
inggris tidak ada kalau di ngajar Bahasa Lampung kan jam ngajarnya tidak
mencukupi dia hanya mendapatkan 12 jam tapi kenapa HE kok mengabil dana
sertifikasi pencairan tahap pertama kemarin ." Kata sumber yang enggan
namanya di korankan kepada Mediamatapena .com Kamis (5/1).
Dirinya
juga mengatakan bahwa oknum Guru tersebut di duga mempunyai kolega di
Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung untuk meloloskan dirinya masuk
sertifikasi .
"Sebenernya HE ini sewaktu masih
honor sudah mendapatkan dana sertifikasi ini sampai sekarang dan saya
yakin ada mainan di dinas pendidikan untuk meloloskannya masuk
Sertifikasi pasalnya sudah jelas tidak mencukupi sarat masuk Sertifikasi
kok bisa - bisanya medapat tunjangan sertifikasi itu kita tau saat ini
sertifikasi guru banyak yang belum terbayarkan yang sudah jelas jelas
guru - guru yang lain legal pormanya jelas ini sama saja merugikan
negara karna mengabil bukan haknya ," ucapnya .
Sementara
itu saat di konfirmasi pihak dinas melalui kordinator untuk sertifikasi
wilayah Kecamatan Raja Basa Siti Hajar enggan memberika komentar
terkait masalah ini walaupun sudah melalui SMS dan telpon juga diangkat
namun enggan berkomentar (*).