Kalianda - mediamatapena.id
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Lampung melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait adanya temuan penyimpangan pengelolaan dana BOSP SMKN 1 Kalianda tahun 2025.
Dalam pengaduan tersebut, LPKP mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit terhadap Bukti Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahun 2025 di SMKN 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Langkah tegas ini diambil setelah LPKP mengendus adanya indikasi mark-up anggaran operasional fantastis yang diduga kuat menyalahi batasan persentase aturan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru Kemendikdasmen.
Berdasarkan data laporan penggunaan anggaran Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2025, SMKN 1 Kalianda tercatat menerima total kucuran dana BOSP sebesar Rp2.422.400.000. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap masing-masing senilai Rp1.211.200.000 pada 22 Januari dan 8 Agustus 2025.
Namun, sorotan tajam tertuju pada sejumlah plot anggaran yang dinilai tidak wajar. Komponen pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) misalnya, menyedot dana hingga Rp414.944.425 (17,13% dari total pagu). Angka ini dinilai tidak berbanding lurus dengan kondisi riil fasilitas sekolah di lapangan, sehingga memicu dugaan manipulasi belanja barang fiktif untuk renovasi ringan.
Selain itu, komponen administrasi kegiatan sekolah juga dinilai boros karena menguras anggaran sebesar Rp379.460.535 (15,66%) hanya untuk urusan ATK dan penyusunan laporan, di tengah era operasional sekolah yang sudah berbasis digital (ARKAS).
Titik rawan lain yang menjadi perhatian serius adalah pembayaran honor guru/tenaga kependidikan yang mencapai Rp427.739.000 atau 17,66% dari total pagu tahunan. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, alokasi honor untuk sekolah negeri dibatasi maksimal 20% dari 50% pagu tahunan efektif per Juli–Desember 2025. Penyerapan di SMKN 1 Kalianda ini ditengarai kuat berisiko melanggar ambang batas aturan baru tersebut.
Ketua Umum LPKP Provinsi Lampung, Bambang Irawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke kejaksaan tinggi Lampung.
"Kami meminta kasus ini diselidiki langsung oleh penyidik Kejati agar terang benderang," ujar Bambang Irawan, Rabu (7/10/2026).
Bambang juga mendesak tim auditor untuk turun ke lapangan guna melakukan uji petik fisik.
"Perlu diverifikasi secara langsung barang-barang hasil belanja pemeliharaan gedung dan alat multimedia yang totalnya bernilai lebih dari Rp690 juta (gabungan sarpras dan alat multimedia Rp277.836.000). Kita harus mendeteksi apakah ada keberadaan barang fiktif atau penurunan spesifikasi (down-spec)," pungkasnya.
Dihubungi melalui pesan Whats App Kepala sekolah H. Kalimo berikan tanggapan, penggunaan dana Bosnas sudah sesuai Juknis Bosnas.(*)
