KALIANDA- Mediamatapena.id
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahun 2025 di SMKN 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, memicu pertanyaan publik
Berdasarkan data laporan penggunaan anggaran komponen operasional sekolah pada Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2025, ditemukan sejumlah plot anggaran fantastis yang diduga menyalahi batasan persentase aturan Juknis terbaru Kemendikdasmen
SMKN 1 Kalianda tercatat menerima pencairan dana BOSP Tahap 1 pada 22 Januari 2025 Rp1.211.200.000 dan pada tahap 2 , 08 Agustus 2025 dengan nilai yang sama, sehingga total anggaran setahun mencapai Rp2.422.400.000
Kendati demikian, sorotan tajam tertuju pada komponen administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana prasarana (sarpras), serta pembayaran honor yang menyedot porsi anggaran sangat besar
Menyeroti adanya temuan tersebut Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Lampung mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk mengaudit secara forensik bukti pertanggung jawaban (SPJ) dari SMKN 1 Kalianda.
Muncul dugaan bahwa pelaporan tersebut hanya bersifat formalitas di atas kertas (Mark-up), mengingat kondisi riil fasilitas sekolah dinilai tidak berbanding lurus dengan besarnya dana pemeliharaan sarpras yang dilaporkan mencapai Rp414 juta lebih dalam satu tahun
Juknis BOSP TA 2025 Berdasarkan Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen, aturan teknis alokasi komponen diatur ketat dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Rekapitulasi dana SMKN 1 Kalianda sepanjang 2025 dan potensi titik penyimpangannya diantaranya:
Komponen Penggunaan Tahap 1 (Rp) Tahap 2 (Rp) Total Setahun (Rp) Analisis & Potensi Pelanggaran Juknis
Pembayaran Honor tahap (1) sebesar 199.444.000 tahap (2) sebesar 228.295.000 jumlah 427.739.000
Adapun Indikasi Pelanggaran: Pengeluaran honor mencapai 17,66% dari total pagu tahunan. Berdasarkan Juknis 2025, alokasi honor untuk sekolah negeri dibatasi maksimal 20% dari 50% pagu tahunan efektif per Juli–Desember 2025 Penyerapan ini rawan melebihi ambang batas aturan baru
Pemeliharaan Sarpras tahap (1) 211.108.275 tahap (2) 203.836.150 jumlah 414.944.425 Titik Rawan Korupsi: Menghabiskan 17,13% dari total pagu tahunan
Angka ini mendekati batas maksimal regulasi (maksimal 20% pagu tahunan) dan seringkali menjadi modus penggelembungan dana (mark-up) belanja barang fiktif untuk renovasi ringan
Administrasi Kegiatan tahap (1) 196.153.735 tahap (2) 183.306.800 jumlah 379.460.535 Indikasi Pemborosan: Menguras 15,66% anggaran tahunan hanya untuk urusan ATK, penyusunan laporan dan koordinasi
Porsi sebesar ini dianggap tidak efisien bagi operasional berbasis digital (ARKAS)
Pengembangan Perpustakaan tahap (1) 213.385.000 tahap (2) 69.590.000 jumlah 282.975.000 Kepatuhan Juknis: Memenuhi ambang batas minimal belanja buku (minimal 10% pagu tahunan) Namun lonjakan di Tahap 1 wajib diperiksa bukti fisik pengadaan buku teksnya
Alat Multimedia Pembelajaran tahap (1) 152.436.000 tahap (2) 125.400.000 jumlah 277.836.000 Risiko Pengadaan: Alokasi belanja aset komputer/proyektor senilai total Rp277 juta rentan terhadap penunjukan vendor tidak resmi atau kemahalan harga (kemahalan harga beli)
Komponen Lainnya tahap (1) 218.671.990 tahap (2) 400.772.050 jumlah 619.444.040 Akumulasi PPDB, Ekskul, Asesmen, Pramagang/Prakerin, Daya & Jasa, dan Profesi Guru.
TOTAL DANA tahap (1) 1.211.200.000 tahap (2) 1.211.200.000 jumlah 2.422.400.000.
Menurut Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Lampung, Bambang Irawan, Sabtu (3/10/2026) menyatakan bahwa Terkait persoalan temuan ini akan segera ditindaklanjuti
"Kami berharap adanya Audit Kepatuhan Batasan Honor: Menghitung ulang jumlah guru/tenaga kependidikan honorer yang memiliki SK Gubernur/Kadisdik untuk memastikan persentase realisasi tidak melanggar ketentuan pembatasan alokasi honor semester 2 tahun 2025," ungkap Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Lampung.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kalimo selaku Kepsek SMKN 1 Kalianda menjawab secara singkat, penggunaan BOSP sudah mengikuti Juknis.(*)
