Lampung Selatan - mediamatapena.id
Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data keterbukaan informasi publik yang diperbarui pada Juni 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan berupa pemecahan pos anggaran (splitting) pada kegiatan sejenis yang dilakukan berulang kali dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa pos anggaran dinilai janggal dan berpotensi menjadi celah penyimpangan antara lain, penyertaan modal fantastis alokasi untuk penyertaan modal (BUMDes) menelan dana hingga Rp 218.700.000.
Angka ini merupakan porsi terbesar dari realisasi dana desa, namun asas kemanfaatan dan kejelasan unit usahanya dipertanyakan oleh warga setempat karena minimnya sosialisasi perkembangan usaha desa.
Menurut Chandra S.sos, kepada redaksi media matapena.id belum lama ini, tumpang tindih nya operasional Desa pada anggaran operasional Pemerintah Desa dipecah menjadi 5 kali pencairan terpisah dengan total mencapai Rp 29.292.200, adapun tindakan pemecahan anggaran operasional ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari batas nominal pengadaan tertentu atau mempersulit pengawasan.
Pengulangan anggaran Desa Siaga Kesehatan Pos ini dianggarkan sebanyak 4 kali terpisah (Rp 13,2 juta, Rp 12,75 juta, Rp 1,2 juta, dan Rp 3,67 juta) dengan total Rp 30.827.000, di luar pos Posyandu (Rp 64,3 juta) dan Poskesdes (Rp 15,2 juta) jelas Chandra.
Belum lagi adanya Sistem Informasi Desa Berulang, anggaran pengembangan Sistem Informasi Desa dicairkan sebanyak 4 kali dengan pola 1 kali Rp 15.000.000 dan 3 kali senilai Rp 3.000.000, menurut Chandra, Pengulangan ini dinilai tidak wajar untuk pengadaan sistem yang sifatnya satu kali bangun (one-time investment).
Dokumen Keuangan Berbiaya Tinggi: Pembuatan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/LPJ) dipecah menjadi 3 kali pengeluaran dengan total Rp 18.561.000, sebuah angka yang dianggap terlalu besar hanya untuk urusan administrasi kertas kerja.
Jika mengacu pada aturan hukum, tata kelola Dana Desa wajib tunduk pada pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Keuangan, pola anggaran Desa Banjar Suri berpotensi menabrak beberapa regulasi salah satunya yaitu :
Juknis Prioritas
Penggunaan dana desa (Permendes PDTT) sesuai regulasi tahunan tentang prioritas penggunaan dana desa, dana wajib diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrem, dan program ketahanan pangan.
Adapun indikasi pelanggaran pengalokasian dana operasional kantor dan administrasi dokumen yang dipecah-pecah dinilai melanggar prinsip efisiensi dana publik demi mengutamakan kepentingan aparatur dibanding pembangunan masyarakat.2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Asas Tertib dan Disiplin Anggaran: Pasal 2 menyebutkan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, lanjut Chandra.
Modus Splitting Anggaran Pemecahan satu kegiatan menjadi beberapa sub-kegiatan kecil (seperti Sistem Informasi Desa dan Operasional Desa) seringkali diidentifikasi oleh BPK/Inspektorat sebagai modus menghindari tender/pengadaan barang jasa yang transparan, atau upaya memanipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif harian.
Regulasi Penyertaan Modal BUMDes (Permendagri & PP No. 11 Tahun 2021) Syarat penyertaan modal: pemberian modal sebesar Rp 218,7 juta wajib didahului oleh analisis kelayakan usaha dan ditetapkan melalui peraturan desa (Perdes) penyertaan modal.
Jika modal diberikan tanpa adanya Perdes atau kepada BUMDes yang tidak beroperasi aktif, hal tersebut masuk dalam kategori kerugian negara (tindak pidana korupsi)
Chandra S.sos selaku Sekertaris DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, meminta kepada APH untuk segera menindak lanjuti dugaan penyimpangan Juknis Kementrian Desa,Permendes PDTT, Permendagri, Mentri keuangan tentang pengelolaan keuangan desa.Konfirmasi Kades Banjar Suri.
Konfirmasi Kades Banjar Suri
1. Mengenai Penyertaan Modal BUMDes (Rp 218.700.000)
Apa nama unit usaha BUMDes yang menerima kucuran modal sebesar Rp 218,7 juta dari Dana Desa 2025 ini ?
Apakah penyertaan modal ini sudah didahului oleh pembuatan Analisis Kelayakan Usaha dan disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 ?
Bisa ditunjukkan bukti fisik atau laporan perkembangan unit usaha tersebut di lapangan saat ini ?
2. Mengenai Pemecahan (Splitting) Anggaran Operasional Pemerintah Desa
Mengapa anggaran Operasional Pemerintah Desa harus dipecah menjadi 5 kali pencairan terpisah dengan total Rp 29,2 juta ?
Apakah pemecahan pos anggaran ini merupakan bentuk realisasi bulanan, atau ada kegiatan fisik/pengadaan barang yang sengaja dipecah nominalnya ?
Bagaimana Anda menanggapi tudingan bahwa pola splitting ini rawan digunakan untuk manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif ?
3. Mengenai Pengulangan Anggaran Desa Siaga Kesehatan (Rp 30.827.000)
Terdapat 4 kali penganggaran terpisah untuk Desa Siaga Kesehatan (Rp 13,2 juta, Rp 12,75 juta, Rp 1,2 juta, dan Rp 3,67 juta). Apa yang membedakan output dari keempat pencairan tersebut ?
Mengingat pos Posyandu (Rp 64,3 juta) dan Poskesdes (Rp 15,2 juta) sudah dianggarkan tersendiri, apa saja bentuk realisasi konkret dari Dana Desa Siaga Kesehatan yang berkali-kali dicairkan ini ?
4. Mengenai Pengembangan Sistem Informasi Desa (Rp 24.000.000)
Anggaran Sistem Informasi Desa dicairkan sebanyak 4 kali (1 kali Rp 15 juta dan 3 kali masing-masing Rp 3 juta).
Mengapa pengadaan sistem informasi ini tidak dilakukan dalam satu kali kontrak pengadaan yang utuh ?
Di mana masyarakat bisa mengakses produk atau situs dari Sistem Informasi Desa senilai Rp 24 juta saat ini ?
5. Mengenai Pembuatan Dokumen Keuangan Desa (Rp 18.561.000)
Mengapa biaya penyusunan dokumen administrasi seperti APBDes, APBDes Perubahan dan LPJ menghabiskan anggaran hingga Rp 18,5 juta dan dicairkan dalam 3 tahap?
Komponen apa saja yang dibiayai oleh anggaran tersebut hingga menyedot dana yang cukup besar hanya untuk urusan dokumen?
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Banjar Suri, Menjawab, Ya kalau untuk kami udah dijalankan dengan baik, kalau mau konfirmasi langsung saja ke ketua bum des. (Red)
Redaksi kami selalu membuka ruang klarifikasi sesuai UU pers no 40 tahun 1999.
