Lampung Selatan - mediamatapena.id Dugaan praktik pengosongan kas negara dengan modus pemecahan pos anggaran secara ugal-ugalan kini menerpa Pemerintahan Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan data mutakhir per 26 Juni 2026, desa berstatus "Berkembang" ini mengantongi pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 1.224.002.000, dengan realisasi penyaluran yang telah dikucurkan mencapai Rp 800.247.800.
Namun, rincian penggunaan anggaran yang tersaji justru memantik kecurigaan publik secara mendalam.
Aroma tidak sedap menyengat pada tata kelola dana non-fisik yang diduga sengaja dipecah menjadi belasan item kecil berulang untuk menghindari sistem pengawasan ketat, yang secara vulgar menabrak asas efisiensi Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Desa.
Modus Pengulangan Anggaran: Mengalir Tiada Henti Sorotan paling tajam mengarah pada pos Pembinaan PKK yang dicairkan hingga 7 kali dalam setahun dengan pembagian nominal yang sangat janggal. Alokasi ini dipecah menjadi lima kali pencairan kembar sebesar masing-masing Rp 2.700.000, ditambah dua pos lain senilai Rp 2.458.000 dan Rp 6.600.000.
Pola "pecah piring" anggaran serupa juga ditemukan pada:Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Ditumpuk dalam 4 pos terpisah (Rp 1,5 juta, Rp 1,5 juta, Rp 8 juta, dan Rp 15 juta).
Penyelenggaraan PAUD/Madrasah Non-Formal: dicairkan lewat 3 termin berbeda (Rp 4,8 juta, Rp 13,44 juta, dan Rp 22,5 juta).
Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Dibagi misterius ke dalam dua pos berjarak lebar, yakni Rp 1.200.000 dan Rp 48.800.000.
Ketimpangan Fisik vs Biaya Birokrasi Desa Mengacu pada Juknis Penggunaan Dana Desa, prioritas utama mutlak dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur dasar yang padat karya.
Sayangnya, potret di Desa Bandar Dalam justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Biaya operasional birokrasi internal desa tampak sangat gemuk.
Gabungan alokasi Operasional Pemerintah Desa (Rp 72.000.000 dan Rp 14.942.551) ditambah Insentif RT/RW sebesar Rp 115.000.000 telah menguras ratusan juta rupiah.
Angka ini berbanding terbalik dengan alokasi Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa yang hanya dijatah sebesar Rp 72.758.000 dan Rp 3.000.000.
Desakan Audit Investigatif lapangan model penyusunan dokumen keuangan yang berulang, seperti pos Penyusunan Dokumen Keuangan Desa yang dibuat dua kali (Rp 10.000.000 dan Rp 7.605.000) menegaskan indikasi lemahnya perencanaan atau adanya kesengajaan manipulasi administratif.
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi di Lampung Selatan kini mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Harus dilakukan audit investigatif menyeluruh ke lapangan guna memastikan apakah pos-pos anggaran yang dipecah berlapis-lapis ini benar-benar disalurkan ke masyarakat, atau hanya sekadar trik administrasi di atas kertas demi memuluskan praktik korupsi terselubung.(Red)
Dihubungin melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Bandar Dalom menjawab, kekantor saja, saya tidak bisa menjawab lewat handphone, biar lebih enak kekantor saja biar sama sama kenal.
