Lampung Selatan - mediamatapena.id
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kalianda. Mereka menerima remisi sebagai penghargaan atas kedisiplinan, perilaku baik, dan kepatuhan selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Amphitheater Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Minggu (17/8/2026), setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari total 422 WBP penerima remisi, sebanyak 416 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Bagi penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan, pengurangan masa pidana tersebut dapat diikuti dengan pembebasan.
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Kepala Subseksi Registrasi I Made Suamba mengatakan pemberian remisi menjadi salah satu momentum penting dalam setiap peringatan 17 Agustus. Remisi merupakan hak bersyarat bagi WBP yang memenuhi ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan berupa pengurangan masa pidana, tetapi juga apresiasi atas perubahan positif yang telah ditunjukkan warga binaan selama menjalani pembinaan. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Momentum kemerdekaan diharapkan menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah selalu terbuka. Melalui pemberian remisi HUT ke-81 RI, para WBP diharapkan semakin termotivasi mengikuti pembinaan, membangun sikap positif, serta memiliki bekal keterampilan dan kemandirian untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalankan peran secara baik di masyarakat.

