Bandar lampung-Mp
Kediaman Arinal Djunaidi digeledah, barang berharga senilai Rp.38,5 miliar lebih diamankan Kejaksaan tinggi Lampung
Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Sepang Jaya Kedaton Bandar Lampung pada Rabu 3-9-2025
Kejati lampung menyita 5 jenis barang berharga senilai Rp.38,5 miliar lebih dirumah mantan ketua Golkar Lampung tersebut
7 unit mobil senilai Rp.3.500.000.000,
645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000,
Uang tunai asing dan rupaiah senilai Rp1.356.131.000,
Deposito senilai Rp.4.400.724.575,
29 Sertifikat senilai Rp.28.040.400.000,
Sehingga total hasil sitaan sementara Rp.38.588.545.675, "Jelas Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, saat konpres Kamis 4-9-2025 malam
Armen juga menjelaskan kejati memeriksa Arinal sejak Kamis 4-9-2025 siang dan sampai konpres ini dilakukan, pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi masih berlangsung, penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB.