Bandar Lampung-Mp
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memimpin rapat pembahasan mekanisme pelepasan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung sesuai ketentuan perundang-undangan di Ruang Rapat Sakai Sambaian, Kantor Gubernur Lampung, Selasa 12-8-2025
Sekdaprov Marindo mengungkapkan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran PTPN 7 yang membicarakan rencana pelepasan aset lahan seluas 170 hektare di kawasan Institut Teknologi Sumatera (Itera)
Lahan tersebut awalnya telah diinisiasi untuk dilepaskan sejak lima tahun lalu pada masa Gubernur sebelumnya dengan rencana pemanfaatan untuk pembangunan sports center
Sekdaprov Marindo menjelaskan jika sesuai aturan, PTPN sebagai BUMN tidak dapat melakukan hibah aset, sehingga satu-satunya mekanisme yang dapat ditempuh adalah penjualan (penyuaraan)
Proses ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama namun terkendala mekanisme pelepasan aset, jelas Marindo
Marindo juga mengatakan proses ini akan dilakukan berdasarkan penilaian atau appraisal resmi dengan harga yang kemudian akan disepakati bersama
Kami sudah mengusulkan skema pembayaran hingga 50 tahun karena mengingat kemampuan keuangan daerah yang terbatas
Mekanisme pembayaran ini nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) jelasnya Sekda Prov Lampung
Selain lahan di kawasan Itera rapat juga membahas aset PTPN di Kawasan industri Lampung (KAIL) di wilayah Bekri dan Gunung Batin Lampung Tengah
Total luas lahan mencapai 300 hektare namun baru 130 hektare yang berhasil dibebaskan dan sisanya seluas 170 hektare masih menjadi aset PTPN dan akan dilepas dengan mekanisme serupa
Prinsipnya, kita ingin memastikan lahan ini dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat, kata Marindo selaku Sekretaris Daerah Provinsi Lampung