Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan BPKAD Lampung Utara disebut tidak hanya terjadi pada tahun 2026. Berdasarkan penelusuran, sejumlah pos anggaran pada tahun 2025 juga telah menjadi sorotan karena dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara
“Jika anggaran sebesar itu tidak pernah disentuh pengawasan, publik tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya di tubuh BPKAD Lampung Utara,” ujar Chandra
Pada tahun 2025, BPKAD Lampung Utara disebut mendapat alokasi anggaran swakelola sekitar Rp21,8 miliar untuk membiayai 337 paket kegiatan
Dari ratusan paket tersebut diatas, terdapat sejumlah belanja yang Memantik beragam komentar, di antaranya perjalanan dinas dalam rangka pengamanan barang milik pemerintah dan konsolidasi laporan keuangan SKPD senilai Rp2,6 miliar.
Belum lagi belanja bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan mencapai Rp1,025 miliar
Persoalan serupa kembali muncul dalam pengelolaan anggaran BPKAD pada tahun 2026, diduga setelah Iskandar Helmi ditunjuk sebagai Plt kepala badan
Menurut hemat Chandra, Paling mencolok yakni anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar Rp3,6 miliar dipecah menjadi 168 paket kegiatan
Pemecahan paket dalam jumlah besar tersebut dipertanyakan karena berpotensi membuat proses pengadaan menjadi kurang efektif dan menyulitkan pengawasan apabila tidak didukung alasan serta mekanisme pengadaan yang sesuai ketentuan, lanjut Chandra
Selain ATK, terdapat belanja lembur untuk kegiatan konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD, dan laporan keuangan pemerintah daerah senilai Rp1,616 miliar yang dibagi menjadi 33 paket
Belanja perjalanan dinas juga mencapai sekitar Rp1,072 miliar dan terbagi dalam 20 paket.
Di sisi lain, terdapat anggaran iklan/reklame, film, dan pemotretan senilai Rp12,5 juta yang dipertanyakan karena disebut tidak memiliki output yang jelas atau diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya
Rangkaian anggaran tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah kebijakan efisiensi belanja daerah yang justru menempatkan perjalanan dinas, ATK dan belanja operasional sebagai sejumlah pos yang perlu ditekan
Munculnya kembali sorotan terhadap tata kelola anggaran BPKAD kemudian menyeret kebijakan kepala daerah dalam penunjukan pejabat
Penunjukan Iskandar Helmi sebagai Plt Kepala BPKAD semestinya dibarengi dengan pengawasan dan pembenahan tata kelola anggaran secara lebih ketat, terlebih BPKAD merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah penempatan pejabat tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang atau justru menjadi blunder birokrasi kepala daerah?
Sorotan juga diarahkan pada lemahnya pengawasan karena hingga kini, belum terlihat langkah terbuka berupa pemeriksaan ataupun pemanggilan oleh aparat penegak hukum terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang dipersoalkan tersebut
Dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme juga ikut mencuat, meski seluruh tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang
Di tengah polemik itu, masyarakat berharap Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan tidak sekadar menunggu laporan, tetapi melakukan verifikasi terhadap pos-pos anggaran yang dinilai janggal apabila memang terdapat dasar yang cukup.(Red)
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Iskandar Helmi selaku plt.kepala badan pengelola keuangan dan aset Daerah kabupaten Lampung Utara tidak meresfon.
Redaksi Mediamatapena.id selalu membuka ruang klarifikasi sesuai UU pers no 40 tahun 1999.
