PTPN 1 Regional 7 "Diduga Main api"

 

Bandar lampung mediamatapena.id

Bagian dari parameter penilaian kinerja insan BUMN guna mendukung peningkatan kinerja perusahaan secara berkelanjutan Perkebunan Nusantara Group. 

Chandra S.sos sekertaris  DPP Lsm Tunas bangsa provinsi Lampung, menunding ada banyak persoalan di PTPN 1 Regional 7.

Diantaranya terkait PTPN 1 REGIONAL 7  soal Tri Guntoro yang merugikan perusahaan mencapai Rp3,1 miliar dalam penetapan kadar kering karet, yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) perusahaan, yang mengakibatkan kerugian finansial. 

Meskipun telah terbukti bersalah Tri Guntoro hingga saat ini belum dipecat dari PTPN VII dan meski putusan pengadilan sudah menetapkan kerugian materiil yang besar.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait langkah tegas perusahaan terhadap pelaku pelanggaran yang merugikan negara, kata Chandra S.sos

Dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh PTPN VII dengan melibatkan oknum  pimpinan perusahaan salah satu contoh adalah mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII I

Indah Irwanti yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi.

Dugaan keterlibatan oknum tinggi di perusahaan ini dalam upaya menutupi kesalahan semakin menjadi perhatian publik lanjut Chandra"

Belum lagi tambang di Way Kanan yang berada di lahan PTPN 1 Regional 7 saya menduga" PTPN membiarkan Kegiatan penambangan emas yang disinyalir tidak memiliki izin resmi di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung kian marak dan menimbulkan keresahan masyarakat lanjut nya"

Ironisnya aktivitas yang diperkirakan berlangsung tanpa legalitas ini terkesan dibiarkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

Minimnya tindakan tegas dari kedua instansi tersebut memunculkan dugaan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan diabaikan.

Penambangan ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara sosial maupun ekonomi kata Chandra" kepada redaksi mediamatapena.id  Rabu 23/4

Ada lagi sejumlah titik tambang berada di lahan milik negara yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu way kanan. 

Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan dan tetap berlangsung tanpa hambatan sehingga memunculkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

Belum lagi aktivitas tambang emas ilegal itu terjadi di atas lahan negara dan yang lebih mengejutkan lokasinya hanya beberapa kilometer dari kantor Polsek dan Polres Way Kanan. 

Secara hukum kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk tindakan pidana sebagaimana tercantum dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana disebut dalam Pasal 35 dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutanmenyatakan bahwa Setiap orang dilarang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Pasal 89 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, menyatakan bahwa Siapa pun yang dengan sengaja melakukan perusakan kawasan hutan dan/atau penambangan tanpa izin di kawasan hutan dapat dihukum penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Setiap orang yang menjalankan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling tinggi Rp3 miliar.

Oleh karena itu, ujar Chandra" penambangan emas ilegal di Way Kanan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang lingkungan dan pertambangan yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga melanggar prinsip “due process of law” dalam sistem hukum Indonesia.

Tidak adanya langkah konkret dari instansi terkait dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif dan bahkan berpotensi menjadi mal administrasi sesuai dengan ketentuan Ombudsman RI. 

Hal ini juga menjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum dan asas keadilan.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, maka hal tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum sektor lingkungan dan pertambangan di Provinsi Lampung. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah semestinya mengambil langkah aktif untuk menghentikan kegiatan pertambangan yang jelas melawan hukum terlebih lagi bila dilakukan di atas tanah milik negara tegas Chandra.

Dihubungin melalui pesan WhatsApp pihak PTPN 1 regional 7 tidak merespon.(Mp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama