Bandar lampung - mediamatapena.id Pemutihan pajak kendaraan bermotor segera diberlakukan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terakhir kalinya mulai 1 Mei 2025 mendatang
Pemutihan pajak tahun 2025 ini berupa, penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)/bayar 1 tahun berjalan
Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Pelaksanaan berlangsung hingga 31 Juli 2025 di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes
Disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau Samsat Digital Drive Thru Perpanjang STNK didepan Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis 17 April 2025
1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung, Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak, ujar Mirza
Pemutihan kali ini 100 persen digratiskan untuk tunggakan dan wajib pajak hanya membayar 1 tahun berjalan
Pemutihan semuannya full baik roda dua dan seterusnya
Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan mau berapa tahun pun menunggaknya," ucapnya mirza
Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung untuk membayar pajak masih rendah, yaitu 38 persen
Mirza berharap pemutihan pajak yang dilakukan, masyarakat dapat semangat dalam membayar pajak kendaraan bermotor
Komitmen kami bersama pihak kepolisian, pemutihan ini menjadi yang terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan kendaraan yang lama menunggak pajak berdasarkan penetapan UU nomor 22 penghapusan data kendaraan, terangnya mirza
Pemutihan pajak ini, menurut Mirza, pemutihan pajak tahun 2025 sebagai kesempatan terakhir yang diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak pajak
Kami beri kesempatan tahun ini kami akan melakukan pemutihan secara besar besaran Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan, tuturnya
Adapun syarat untuk pengesahan tahunan yang perlu dibawa wajib pajak yaitu
identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan
STNK asli dan TBPKP asli surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan
Untuk syarat perpanjangan STNK yang harus dibawa wajib pajak yaitu identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan STNK asli TBPKP asli bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir) BPKB asli, risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang) surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan (*)