Dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup penganggaran 40 paket belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2024 telah mencuri perhatian publik.

 



Waykanan - mediamatapena.id


Dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup penganggaran 40 paket belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2024 telah mencuri perhatian publik.


Hal ini berpotensi merugikan kas negara hingga sekitar Rp 207 juta per tahun. Temuan ini bukan hanya mencerminkan pengelolaan anggaran yang buruk, tetapi juga mengindikasikan potensi mark-up yang melanggar etika dan hukum. 


Berdasarkan temuan dokumen anggaran yang menunjukkan realisasi Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang terdiri dari 40 Paket dengan menghabiskan anggaran mencapai Rp 266.742.900 juta pertahun, yang digunakan BPBD Way Kanan sepanjang tahun 2024. 


Penggunaan anggaran seharusnya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Namun, indikasi adanya markup pada anggaran menunjukkan ketidak patuhan terhadap standar tersebut, Angka yang jauh lebih tinggi ini menimbulkan kecurigaan tentang batasan dan tujuan penganggaran, serta potensi penyalahgunaan wewenang di dalamnya. 


DPP LSM Tunas Bangsa provinsi Lampung Chandra S sos, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap anggaran belanja di BPBD Way Kanan.


Menurutnya, setiap paket belanja yang diajukan semestinya mencerminkan kebutuhan nyata dan sejalan dengan prinsip efisiensi serta efektivitas dalam penggunaan publik. 


Kami" berharap agar pihak berwenang melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan menindak lanjuti temuan ini agar tidak ada penyimpangan lebih lanjut ujarnya.


Diketahui jumlah pegawai BPBD way kanan saat ini sebanyak 17 orang, seharusnya hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 59 juta per tahun.

Hal ini Tidak sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku. 


Menurut Chandra, anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan Kantor di BPBD Way Kanan melebihi batas tertinggi Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2024, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2023. 


Dalam peraturan tersebut menetapkan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai, telah ditetapkan untuk Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Rp 59.170.000 satker/tahun. Sedangkan Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp 1.480.000 pertahun. 


Seiring penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik, BPBD Way Kanan memiliki kesempatan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi keterpurukan finansial akibat pengeluaran yang tidak perlu.


Di era digital saat ini, semua dokumen anggaran dan hasil-hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) sudah bisa didistribusikan secara elektronik melalui berbagai aplikasi, Hal ini seharusnya mengurangi kebutuhan penggunaan kertas serta biaya cetak dokumen yang selama ini menghabiskan anggaran setiap tahunnya. 


Pertanyaan yang muncul adalah" Mengapa BPBD Way Kanan masih harus membuang anggaran hanya untuk biaya cetak dokumen dan alat tulis" 


Apakah ini juga salah satu metode untuk meraup Keuntungan" (Mp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama