Beberapa daerah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program
tersebut merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang terlambat membayar
PKB sesuai waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (24/7/2024), setidaknya ada 7 provinsi
yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2024.
Berikut daftarnya:
1. Aceh
Pemerintah
Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember
2023 hingga 31 Desember 2024.
Program
ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan
Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pajak progresif serta
pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk
memanfaatkan program tersebut, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan.
Di
antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
2. Bengkulu
Pemprov
Bengkulu menggelar program pemutihan pada 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Program
ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024.
Adapun pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Selain
itu, pemutihan ini juga termasuk pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan
seterusnya.
3. Jakarta
Pemprov
DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024
mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Penghapusan
berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan
pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan
pendaftaran kendaraan bermotor.
Adapun
program tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta
Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan
Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
4. Jawa Barat
Bapenda
Jabar memberikan keringanan berupa potongan pemungutan PKB mulai 1 April hingga
23 Desember 2024.
Keringanan
pembayaran pajak ini berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Adapun diskon 10 persen itu hanya berlaku di Samsat Digital Terminal
Leuwipanjang.
Promo
ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:
1.
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang
terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dengan syarat:
•
e-KTP atas nama pribadi;
•
STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
•
Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2.
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di
wilayah Bandung I Pajajaran.
5. Jawa Tengah
Pemprov
Jawa Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku
mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Program
pemutihan ini meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala,
pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut
jadwal lengkapnya:
–
Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
–
Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
–
Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.
6. Jawa Timur
Pemprov
Jawa Timur memberikan insentif atau pemutihan pajak daerah mulai 15 Juli sampai
dengan 31 Agustus 2024. Program bagi-bagi insentif ini dalam rangka Hari Ulang
Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berikut
keringanan yang diberikan:
–
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
–
Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
–
Bebas PKB progresif
–
Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat.
7. Kalimantan Barat
Bapenda
Kalimantan Barat memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan
diskon pajak mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Kebijakan
ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:
–
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
–
Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
–
Bebas pajak progresif
–
Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak
4 tahun
–
Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3
menunggak 5 tahun. (*)