Provinsi Lampung akan segera
memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok
sebagai upaya mengendalikan produk dan asap rokok.
Hal
tersebut dipastikan setelah disetujuinya Raperda prakarsa Pemerintah
Provinsi Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Provinsi
Lampung, Selasa (18/7/2017) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi
Lampung.
Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung Sutono menjelaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) akan mengatur area bebas rokok dan penyediaan lokasi khusus
untuk merokok.
"Ada
beberapa tempat yang diatur untuk kawasan yang tidak boleh merokok
seperti tempat beribadah, tempat sekolah, tempat kesehatan dan
kendaraan umum. Dan bagi kantor yang melarang merokok, harus
menyediakan tempat untuk merokok. Tetapi ini ada proses, nanti
pelaksanaannya akan diatur oleh Gubernur Lampung, ujar Sutono
"Rapeda
ini merupakan inisiasi yang baik. Mari kita dukung bersama. Dan hal
yang perlu kita lakukan pertama adalah melakukan Sosialisasi bahwa
merokok tidak boleh disembarang tempat," ujarnya.
Selain
Raperda KTR, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui 2 Raperda lainnya
yakni Raperda Pengelolaan Distribusi Gabah dan Raperda tentang Hak
Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung Sutono saat membacakan pendapat akhir tertulis
Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan setingginya
kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujuinya ke-3 rencana
peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lebih
lanjut, Sutono menjelaskan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan
Daerah tersebut, Gubernur Lampung menginstruksikan kepada Kepala SKPD
untuk menyiapkan langkah-langkah seperti menyusun dan mempersiapkan
peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah terkait,
melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, dan melakukan
penguatan sumberdaya aparatur pelaksana peraturan daerah.
Sebelumnya,
dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal melantik
serta mengambil sumpah janji Agus Bhakti Nugroho sebagai anggota DPRD
Provinsi Lampung (PAW) periode 2014-2019,
Pemberhentian
H.M Hazizi sebagai Aggota DRPD Lampung tertuang dalam Keputusan
Mendagri Nomor 161.18-3364 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD
Lampung. Sementara penetapan Agus Bhakti Nugroho sebagai Anggota DPRD
Lampung didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomot 161.18-3365 Tahun 2017
tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Lampung.
Pengangkatan
Agus Bhakti Nugroho sebagai pengganti Antar Waktu sendiri dikarenakan
pengunduran diri H.M Hazizi sebagai anggota DPRD Lampung.