BANDAR LAMPUNG--Jalan Pramuka sepanjang 3,725 kilometer
bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Jalan yang
menghubungkan Rajabasa dan Langkapura itu, berdasarkan Surat Keputusan
Wali Kota Bandar Lampung No.182/III.03/HK/2017 tanggal 15 Maret 2017. SK
tersebut tentang Penetapan Daftar Induk Jaringan Jalan Kota Bandar
Lampung, menyebutkan Jalan Pramuka menjadi kewenangan Pemerintah Kota
Bandar Lampung.
"Jalan
Pramuka tidak lagi termasuk dalam ruas jalan kewenangan Provinsi. Namun
Pemerintah Provinsi Lampung dapat membantu memperbaikinya melalui
program penanganan jalan strategis bila Pemkot Bandar Lampung meminta
bantuan Pemprov," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PU-PR) Provinsi Lampung, Rony Witono, di Bandar Lampung, Selasa
(18/7/2017).
Awalnya, di
Bandar Lampung, ada tiga ruas jalan yang menjadi kewenangan Pempro
Lampung, yakni Jalan Rajabasa, Jalan Ryacudu, dan Jalan RE Martadinata.
Sejak 2017, Jalan Pramuka tidak lagi masuk dalam daftar perawatan jalan
Pemprov Lampung.
Hal itu
berdasarkan SK Gubernur Lampung No. G/243.a/III.09/HK/2016 tentang
Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi. Menurut Rony, SK
Gubernur tersebut ditetapkan setelah melalui penataan ruas jalan bersama
Dinas PU yang membidangi jalan utusan dari kabupaten dan kota
se-Provinsi Lampung.
Menurut
Rony, kerusakan di Jalan Pramuka yang terjadi sekarang, bukan lagi
tanggungjawab Pemprov Lampung. "Ini sekaligus mengklarifikasi banyaknya
informasi di berbagai media termasuk media sosial yang masih menyebutkan
Jalan Pramuka tanggung jawab provinsi," kata Rony Witono.
Berdasarkan
pantauan lapangan, Jalan Pramuka yang menjadi akses menuju Kabupaten
Pesawaran dan Pringsewu dari Bandar Lampung itu, di sejumlah titik
tampak rusak karena tergerus air hujan. Kerusakan berat tampak di depan
Universitas Malahayati. Akibat sering rusak, di beberapa ruas kini tidak
lagi diperbaiki dengan lapis aspal beton (laston), seperti di depan
SPBU Rajabasa yang diganti dengan beton. (Humas Prov)